Dongkrak PAD, DPRD Minta Pemkab Gresik Serius Kelola Sampah

"Jadi, selama ini pemerintah belum maksimal mengelola keberadaan sampah. Padahal, potensi PADnya sangat besar," ucap Wakil Ketua DPRD Gresik Ahmad Nurhanim.

Dongkrak PAD, DPRD Minta Pemkab Gresik Serius Kelola Sampah
Wakil Ketua DPRD Gresik Ahmad Nurhamim (dari kanan ke kiri), Ketua DPRD Much Abdul Qodir, dan Ketua Komisi II Asroin Widiana saat memberikan keterangan pers. foto-foto: syuhud/HARIAN BANGSA

Gresik, HB.net -  DPRD Gresik menilai pemerintah Kabupaten Gresik belum maksimal dalam  pengeloaan persampahan. Padahal, kalau sampah di Kabupaten Gresik dikelola dengan baik, maka akan berdampak pada pendapatan asli daerah (PAD) sangat besar dari sektor retribusi.

"Jadi, selama ini pemerintah belum maksimal mengelola keberadaan sampah. Padahal, potensi PADnya sangat besar," ucap Wakil Ketua DPRD Gresik Ahmad Nurhanim saat memberikan keterangan pers bersama Ketua DPRD Much Abdul Qodir dan Ketua Komisi II Asroin Widiana, di gedung DPRD Gresik, di Jalan KH Wachid Hasyim, Gresik, Senin (21/3/2022).

Ia lantas mencontohkan, sampah-sampah yang diambil atau dikerjasamakan warga dengan pihak ketiga untuk dibuang di tempat penampungan sementara (TPS) sampah.

"Warga itu bayar. Taruhlah setiap kepala keluarga (KK) Rp 10 ribu perbulan kali sekian KK, sangat besar sekali," tuturnya.

Anha, sapaan akrabnya juga mengungkapkan di Kabupaten Gresik  ada warga yang kreatif, punya inovasi untuk pengelolaan sampah yang menghasilkan nilai ekonomi besar dan bisa menghasilkan PAD. Namun, sejauh ini pemerintah kurang mengakomodir, bahkan lambat menangkap peluang.

Salah satunya, usaha pengelolaan sampah di  Desa Sumberame, Kecamatan  Wringinanom. Usaha pengelolaan sampah tersebut bisa menghasilkan 3 bahan, yakni biji plastik, bio solar, dan abu seperti untuk bahan batako.

"Ini terobosan luar biasa dari masyarakat kita dalam pengelolaan sampah yang bernilai ekonomis. Rata-rata bisa menghasilkan 5 ton setiap hari. Sudah ada industri yang ambil produknya," terangnya.

Namun Anha mengaku menyayangkan pemerintah telah bertahun-tahun tak menampung peluang itu. Terbukti, pengajuan izin sudah berjalan 3 tahun  tak direspon.

"Baru kemarin setelah saya obrak izin baru dikeluarkan. Ini kan eman. Dan, masih banyak lagi peluangnya," jelasnya.

Anha menambahkan, bahwa keberadaan sampah di Kabupaten Gresik kalau dikelola dengan baik maka akan dapat menghasilkan PAD sangat besar, bisa mencapai hingga puluhan miliar. Sementara tahun ini target retribusi dari sampah hanya kisaran Rp 1,2 miliar, dari beberapa tahun sebelumnya hanya Rp 800 juta.

"Saya minta pemerintah bisa cepat menangkap peluang-peluang yang ada di masyarakat," pintanya.

Ketua DPRD Gresik, Much Abdul Qodir menyatakan, bahwa dalam pengelolaan dan pelayanan persampahan di masyarakat dibutuhkan infrastruktur yang memadahi.

Sejauh ini, kata Qodir, DPRD Gresik dalam setiap pembahasan anggaran telah memberikan porsi anggaran cukup untuk Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Gresik  dalam mendukung program tata kelola persampahan.

Ketua DPRD Gresik Much Abdul Qodir didampingi Plt Sekwan M.Nadlilah saat memberikan keterangan pers.

Ia lantas mencontohkan anggaran untuk pengadaan truk sampah dan perbaikan bak sampah yang rusak. Setiap tahun ada ploting anggaran untuk itu. Tapi sering tak terserap.

"Tahun ini ada anggaran Rp 1,4 miliar untuk pengadaan truk sampah dan perbaikan bak sampah yang rusak," terangnya.

Qodir juga meminta agar pemerintah inovatif dalam penanganan persampahan. Cepat merespon inovasi-inovasi masyarakat yang berdampak positif untuk pemerintah, lapangan pekerjaan dan lainnya

"Inovasi masyarakat harus direspon cepat, jangan lambat," pungkasnya.

Sementara Ketua Komisi II Asroin Widiana menyatakan retribusi pelayanan persampahan dan kebersihan,  dalam pelayanan persampahan tak semua biaya bisa dicover oleh pemerintah. Karena itu, masyarakat  diharapkan terlibat dalam memberikan kontribusi  dalam bentuk pembayaran retribusi persampahan, sehingga  pelaksanaannya bisa dilakukan secara intensif sesuai ketentuan  perundangan yang berlaku.

Menutnya, dalam pelaksanaan pelayanan persampahan, ada kewajiban yang dilakukan oleh  pemerintah daerah.  Kewajiban dimaksud mulai penyediaan tempat penampungan sampah sementara (TPS), tempat pemrosesan akhir sampah (TPA), dan transferdepo.

Kemudian,  alat angkut dari TPS ke TPA dan dari TPA ke tempat pendauran dan atau pengelolaan sampah.

Kondisi sampah di TPA Ngipik. foto: SYUHUD/HB.

Sementara untuk objek pengangkutan sampah meliputi persampahan  dari permukiman padat yang telah memiliki lahan atau TPS ke TPA dan atau pelayanan dari TPA/transferdepo ke TPA, dan  pengangkutan sampah dari TPS/transferdepo ke TPA, dan penyediaan lokasi pembuangan/pemrosesan akhir sampah.

Selain itu, untuk subjek orang pribadi atau badan yang diberikan  hak untuk menggunakan/menikmati pelayanan kebersihan.

"Para pemakai pelayanan persampahan tersebut wajib bayar retribusi baik org pribadi atau badan. Ini potensi PAD sangat besar bila dikelola dengan baik, " terangnya. (hud/ns)