Gempur Rokok Ilegal Satpol PP Provinsi Jatim Gelar Sosialisasi di Trenggalek

 Sosialisasi itu dihadiri oleh masyarakat sekitar, akademisi, pengusaha, Polisi, TNI, dan instansi pemerintah daerah. Acara tersebut sebagai wujud kolaborasi bersama dengan bea cukai, dalam memberantas rokok illegal.

Gempur Rokok Ilegal Satpol PP Provinsi Jatim Gelar Sosialisasi di Trenggalek
Kasatpol PP Provinsi Jatim, Muhammad Hadi Wawan Guntoro ketika menjadi nara sumber dalam sosialisasi gempur rokok ilegel.

Trenggalek, HB.net  - Sebagai upaya pemberantasan rokok ilegal, Satpol PP Provinsi Jawa Timur, menggelar sosialisasi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang cukai, dalam rangka pemberantasan rokok illegal. Acara tersebut dilaksanakan di Wisata Watulawang, Desa Sawahan, Kecamatan Watulimo, Kabupaten Trenggalek.

 Sosialisasi itu dihadiri oleh masyarakat sekitar, akademisi, pengusaha, Polisi, TNI, dan instansi pemerintah daerah. Acara tersebut sebagai wujud kolaborasi bersama dengan bea cukai, dalam memberantas rokok illegal.

Kasatpol PP Provinsi Jawa Timur, Muhammad Hadi Wawan Guntoro mengatakan bahwa sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan edukasi terhadap dampak negatif peredaran rokok illegal.   “Keberadaan rokok ilegal akan merugikan negara, mengingat pajak cukai menjadi sumber pendapatan terbesar negara. Maka, perlu dukungan semua elemen untuk memberantas rokok illegal,” jelasnya.

Dengan memaksimalkan pendapatan pajak cukai, akan berdampak pada pembangunan negara serta kesejahteraan masyarakat. Karena pajak cukai yang masuk dalam APBN akan digunakan pembangunan, kesehatan, pendidikan serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Sementara itu, Kasi Bimbingan Kepatuhan dan Humas Kanwil Bea Cukai Jawa Timur, Fathony Kurniawan menerangkan bahwa Jawa Timur merupakan penyumbang pajak cukai nasional terbesar.   “Dari data, pendapatan pajak cukai Jawa Timur mencapai Rp 141 triliun dan digunakan untuk pembangunan negara, dan manfaatnya tentu kembali ke masyarakat,” terangnya.

Nara sumber dan peserta sosialisasi yang sepakat untuk melakukan pemberantasan rokok ilegel di masyarakat.

Melalui dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT), tiga persen pendapatan pajak cukai akan dikembalikan kepada Pemprov dan Pemkab. skema bagi hasil tersebut adalah 50 persen untuk kesejahteraan masyarakat, 40 persen untuk kesehatan, dan 10 persen untuk penegakan hokum.

Berdasarkan data tiga tahun terkahir, peredaran rokok ilegal mengalami peningkatan. Pada 2022, hasil operasi rokol ilegal yang dilaksanakan diketahui bahwa kerugian negara mencapai Rp 56 miliar,-. Sedangkan pada semester I di tahun 2023, kerugian negara akibat rokok ilegal mencapai Rp38 miliar. (yun/ns)