Komisi C DPRD Surabaya Minta Pemkot Gerak Cepat Bebaskan Lahan Proyek Underpass Taman Pelangi

Komisi C DPRD Surabaya Minta Pemkot Gerak Cepat Bebaskan Lahan Proyek  Underpass Taman Pelangi
Sekretaris Komisi C DPRD Kota Surabaya, Agoeng Prasodjo

Surabaya, HB.net - Sekretaris Komisi C DPRD Kota Surabaya Agoeng Prasodjo mengatakan, proses pembebasan lahan terhadap pemukiman warga, yang diproyeksikan sebagai underpass Taman Pelangi, harus diselesaikan Pemerintah Kota Surabaya dalam waktu secepatnya.

Menurut Agoeng, hal ini sebagai bentuk keseriusan Pemkot Surabaya dalam merespon rencana pemerintah pusat tersebut.

"Lebih cepat dilakukan lebih baik karena kita harus mengejar dan sebagai bentuk keseriusan kita terhadap proyek pemerintah pusat, dalam membebaskan lahan untuk under pass Taman Pelangi," ucapnya, Selasa (5/2/2024).

Dia juga menyatakan, proyek under pass Taman Pelangi tersebut akan berjalan sesuai yang rencana pada tahun 2025 mendatang, saat Pemkot Surabaya sudah berhasil menyediakan lahan, dalam hal ini adalah melakukan pembebasan lahan warga.

Agoeng juga menyebut, pembebasan lahan pemukiman warga tersebut juga akan membawa rasa aman dan nyaman, saat mereka pindah ke kawasan yang lebih layak huni.

"Kasihan masyarakat kalau hidup di situ. Setiap hari, setiap pagi saat ke pasar ataupun menyebrang jalan tidak dijamin keamanannya, kondisi udara di sana pun tidak sehat," tuturnya.

Agoeng juga mengharapkan Pemkot Surabaya untuk dapat membayar kompensasi pembebasan lahan kepada warga yang lahannya akan digunakan sebagai proyek under pass Taman Pelangi.

"Lahan mereka harusnya diganti untung, bukan diganti rugi. Nilai ganti untungnya juga dapat melebihi NJOP-nya," pungkasnya.

Mengenai ganti rugi yang diajukan warga sebesar 5x lipatg dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), Agoeng Prasodjo menyatakan bahwa ganti rugi 5x lipat dari NJOP itu bukan merupakan keharusan tapi sekadar permintaan/penawaran dari warga setempat.

“Yang namanya permintaan itu bukan keharusan, masih bisa dilakukan lobi atau negosiasi oleh Pemkot kepada warga sekitar,” jelasnya.

Dia meminta kepada Pemkot untuk tidak menjadikan pembebasan lahan sebagai alasan mega proyek ini masih terhambat.

“Saya cukup tahu kondisi warga disana, mereka sebenarnya ingin Pemkot melakukan lobi/negosiasi lanjutan dengan mereka agar ada solusi bersama kesepakatan ganti rugi,” ujarnya.

Di sisi lain, Agoeng juga berharap Pemkot serius dalam melobi warga, sehingga polemik mega proyek ini hanya berkutat di pembebasan lahan.

“Keseriusan dan kepiawaian lobi/negosiasi Pemkot patut diragukan dalam mega proyek ini. Padahal proyek ini harus segera terlaksana,” tegasnya.

Agoeng menambahkan bahwa selain fokus terhadap unsur nilai/materi, Pemkot juga tetap harus mempedulikan kondisi masyarakat sekitar mega proyek.

“Ketika eksekusi proyek sudah terlaksana Pemkot harus menjamin kehidupan dan keselamatan warga sekitar, jangan sampai warga sekitar akhirnya banyak dirugikan,” ujarnya.

Sebelumnya, Walikota Surabaya, Eri Cahyadi mengatakan, tahun ini Pemkot Surabaya fokus pada pembebasan lahan untuk under pass Taman Pelangi.

Lokasi yang akan dijadikan proyek Underpass Taman Pelangi di Jl Ahmad Yani Surabaya.

Rencananya pada tahun 2025, pengerjaan under pass baru akan dilakukan. Pemkot Surabaya juga telah menganggarkan Rp 80 miliar untuk pembebasan lahan pembangunan under pass Taman Pelangi, yang berasal dari APBD Kota Surabaya tahun 2024.

Hingga kini, eksekusi mega proyek Underpass Bundaran Dolog masih terhambat karena persoalan pembebasan lahan warga yang tak kunjung usai.

Warga setempat meminta ganti rugi sebesar 5x dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya untuk pembebasan lahan.

Hal ini disinyalir sebagai penyebab utama mega proyek ini mengalami kendala dalam eksekusinya. Alasan ini turut diamini oleh Pemkot beberapa waktu lalu.( lan/ns)