KPPU Akan Dalami Pinjol Pendidikan

Tercatat ada 83 kampus di Indonesia yang bekerjasama dengan pinjol tersebut.Hal ini dikatakan Ketua KPPU yang baru saja dilantik beberapa waktu lalu, M. Fanshurullah Asa (Ivan).

KPPU Akan Dalami Pinjol Pendidikan
Ketua KPPU dan jajaran saat berkunjung ke Kantor KPPU Surabaya.

Surabaya, HB.net  – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) saat ini sedang mendalami pinjaman online (pinjol) pendidikan, yang marak dikalangan Perguruan Tinggi di Indonesia. Tercatat ada 83 kampus di Indonesia yang bekerjasama dengan pinjol tersebut.Hal ini dikatakan Ketua KPPU yang baru saja dilantik beberapa waktu lalu, M. Fanshurullah Asa (Ivan).

“Rencananya dalam minggu ini, kita akan memanggil pinjol pendidikan dan mengundang 83 rektor memastikan apakah yang terjadi. Pinjol pendidikan ini memonopoli tidak, boleh atau tidak, karena setahu saya diperbolehkan asal tidak ada bunga,” ujar dia saat hadir di Kantor KPPU Surabaya, Kamis (15/02/2024).

“Kita akan mendalami itu. Karena mestinya untuk pinjaman pendidikan tidak dikenakan bunga. Jangan disamakan dengan komersil karena pendidikan investasi masa depan (SDM kita). Kalau dimasukkan ini tidak boleh karena menyalahi regulasi. Poin kami, pasat digital pinjol menjadi obyek pengawasan kami dalam 100 hari pertama ini,” imbuhnya.

"Jadi, KPPU sudah membuat investigasi, di Bandung kemaren membuka investigasi ini. Terkait kampus di Jatim, pihaknya masih belum bisa mengatakan lebih lanjut. “Data kita buka setelah kita undang mereka,” terangnya.

Dari keterangan yang di dapat KPPU, debitur atau peminjam mendapat bunga 0,1 per hari. Untuk perusahaan pinjol tersebut legal atau tidak, terdaftar di OJK atau belum masih dikaji. Ini sejak Aguatus 2023. Terkait satu-satunya pinjol itu saja atau ada yang lain juga masih didalami. Jika hanya satu maka akan terkena pelanggaran kartal atau monopoli bisnis.

“Karena memang tugas kami memastikan tidak ada monopoli dan pelanggaran, mengawasi bagaimana pengusaha besar mesti bermitra dan ada sanksinya bila tidak dilaksanakan,” tandasnya. Ia menegaskan lebih lanju, jika melanggar, akan dikenakan denda 60 persen dari laba bersih perusahaan atau 10 persen dari keuntungannya.

Kasus pinjol pendidikan tersebut merupakan salah satu dari pengawasan yang dilakukan dalam program 100 hari kerja. Selain itu Ivan juga menegaskan jika dirinya akan selalu membangun kolaborasi baik pada semua sektor. Sector bisnis misalnya pada para pengusaha, sektor pendidikan dengan universitas serta sector lainnya termasuk menggandeng media. (diy/ns)