Main Judi Online di Tahanan Polres Tanjung Perak

Erwin Pranata ditahan di Rutan Polres Pelabuhan Tanjung Perak di Jalan Kalianget, Surabaya, atas kasus perampasan bersama oknum polisi Agus Sugeng Priyanto.

Main Judi Online di Tahanan Polres Tanjung Perak
Erwin Pranata mendengarkan majelis hakim membacakan putusan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya secara daring.

Surabaya, HARIANBANGSA.net - Erwin Pranata ditahan di Rutan Polres Pelabuhan Tanjung Perak di Jalan Kalianget, Surabaya, atas kasus perampasan bersama oknum polisi Agus Sugeng Priyanto. Saat ditahan dia ketahuan menyelundupkan handphone (HP). Gadget yang diselundupkan ternyata digunakan untuk  main judi online (Jjudol).

Dengan bermain judi online sehingga membuatnya diadili lagi, Jumat (20/9). Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang diketuai Halimah Umaternat menghukum Erwin pidana 1,5 tahun penjara. Hukuman maksimal itu dijatuhkan kepada Erwin karena sudah kali ketiga ini dia disidang karena kasus pidana. Sebelumnya, dia pernah terlibat kasus narkoba dan perampasan sepeda motor bersama oknum polisi.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Erwin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perjudian," kata jaksa Halimah dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya.

Dalam kasus judi online, Jaksa Penuntut Umum Reiyan Novanda Syanur Putra mengungkapkan bahwa Erwin menggunakan handphone untuk bermain slot di aplikasi judi online, dengan deposit sebesar Rp 200 ribu.

Sebelumnya, Erwin ditangkap setelah merampas sepeda motor milik Rahmad Budiono. Aksinya dilakukan bersama dua oknum polisi, Agus dan Roji, serta tiga rekannya.

Mereka menggerebek Rahmat saat mengisi bensin di SPBU Jalan Demak dengan tudingan korban terlibat kasus narkoba. Agus dan Roji sempat menodongkan pistol. Rahmat mereka bawa ke tempat sepi untuk digeledah. Namun, tidak ditemukan barang bukti narkoba. Mereka meminta tebusan Rp 1,5 juta kepada istri Rahmad yang ditransfer ke rekening Erwin. Sepeda motor Rahmat lalu mereka bawa kabur.(yan/rd)