Pangdam Bahas Pembentukan Komponen Cadangan

 “Komponen cadangan, bukan berarti wajib militer. Karena, jika wajib militer berarti ada keharusan. Tapi, komponen cadangan ini bersifat sukarela dan perekrutannya juga melibatkan elemen masyarakat,” ujar Mayjen TNI Widodo Iryansyah

Pangdam Bahas Pembentukan Komponen Cadangan

SURABAYA, HARIANBANGSA.net - Keberadaan komponen cadangan yang nantinya akan diberlakukan di wilayah teritorial Kodam V/Brawijaya, mulai memasuki tahap pembahasan.   Pangdam V/Brawijaya, Mayjen TNI Widodo Iryansyah mengatakan,  jika perekturan warga sipil yang nantinya masuk dalam formasi komponen cadangan itu, telah disesuaikan pada Undang-Undang Sumber Daya Nasional dalam pertahanan Negara.

 “Komponen cadangan, bukan berarti wajib militer. Karena, jika wajib militer berarti ada keharusan. Tapi, komponen cadangan ini bersifat sukarela dan perekrutannya juga melibatkan elemen masyarakat,” ujar Mayjen TNI Widodo Iryansyah,  Rabu (12/8).

“Bisa saja dari petani, mahasiswa, pemuda maupun ormas. Usia mulai dari 18-21 tahun,” imbuhnya.

Rekrutmen itu, nantinya bersifat terbuka. Artinya, siapa saja diperbolehkan untuk mendaftar sekaligus mengikuti proses seleksi sesuai kriteria yang telah ditentukan. Selama proses seleksi berjalan, warga yang nantinya dinyatakan lulus, berhak mengikuti pendidikan lanjutan sebagai bekal anggota Komcad.

 “Setelah selesai mengikuti pendidikan, akan mendapatkan beberapa keuntungan. Misalnya, ilmu dasar militer dan juuga memiliki ketrampilan di bidang ketahanan dan pangan,” kata pejabat militer yang pernah menduduki kursi Aspam KASAD ini.

Perlu diketahui, Komcad merupakan elemen di luar TNI, atau hanya sebatas komponen pendukung semata. Sedangkan, komponen pertahanan utama adalah TNI. Bahkan, keberadaan komponen cadangan itu, nantinya dipersiapkan untuk dikerahkan melalui mobilisasi dengan tujuan memperbesar, dan memperkuat kemampuan dalam ketahanan pangan di Satuan jajaran TNI-AD. (dev/ns)