Pelaku Seks Threesome Dihukum 3 Tahun

Pengadilan Negeri (PN) menggelar sidang sidang kasus penjaja seks threesome.

Pelaku Seks Threesome Dihukum 3 Tahun
PN Mojokerto menyidangkan kasus penjaja seks threesome.

Mojokerto, HARIANBANGSA.net - Pengadilan Negeri (PN) menggelar sidang sidang kasus penjaja seks threesome. Agendanya pembacaan nota putusan, Senin (21/11), sekitar pukul 09.15 WIB. Sidang digelar di ruang Cakra secara online

Sidang putusan itu dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Rosdiati Samang dengan didampingi Hakim Anggota Yayu Mulyana dan BM Cintia Buana. Sidang berjalan lancar dan kondusif.

Sidang pembacaan nota putusan terhadap terdakwa Imam Subeqi (32) tersebut dihadiri Nurwa Indah, selaku kuasa hukum. Sedangkan terdakwa Imam Subeqi mengikuti sidang secara daring di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas II , Kota Mojokerto. Adapun Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agung Setyolaksono Atmojo dari Kejari Kota Mojokerto, mengikuti sidang di kantornya di Kejari Kota Mojokerto.

Saat pembacaan nota putusan yang dibacakan oleh hakim terungkap, bahwasanya terdakwa Imam Subeqi dinyatakan secara sah dan meyakinkan bersalah telah melanggar pasal 2 ayat (1) UU No 21 Tahun 2007, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangn Orang. Oleh karenanya, dijatuhi pidana penjara selama tiga tahun. Dengan dikurangi massa penahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan.

Putusan hakim tersebut dinilai sesuai dengan tuntutan JPU Agung Setyolaksono Atmojo pada sidang sebelumnya, yakni tanggal 31 Oktober 2022, lalu. Kala itu, JPU memohon kepada ketua majelis hakim yang memeriksa dan menyidangkan perkara tersebut agar menjatuhkan tuntutannya terhadap terdakwa Imam Subeqi dengan pidana penjara selama tiga tahun dengan dikurangi massa penahanan.

Sementara diketahui pasal 2 ayat (1) UU Nomor 21 Tahun 2007 menjelaskan, setiap orang yang melakukan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat walaupun memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain untuk tujuan mengeksploitasi orang tersebut di wilayah Negara Republik Indonesia, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 120 juta dan paling banyak Rp 600 juta

Imam Subeqi ketika diringkus polisi saat memberi layanan seks threesome di sebuah hotel di Jalan Raden Wijaya, Kota Mojokerto, 27 Mei 2022 sekitar pukul 20.30 WIB. Ketika itu, ia bersama teman perempuannya berinisial MS (22), warga Kediri melayani pria hidung belang berinisial AG di hotel.

Di tempat terpisah, JPU Agung Setyolaksono Atmojo saat ditemui di kantornya tidak ada di tempat. Tuntutan denda tidak dituangkan didalam nota tuntutannya. JPU tidak ada ditempat tugasnya.(gus/rd)