Pemkot Blitar dan BPJAMSOSTEK Sinergi Hadapi New Normal di Bulan Bung Karno

Pemerintah Kota Blitar terus mendorong terlindunginya pekerja dari berbagai resiko yang mungkin muncul karena pekerjaannya.

Pemkot Blitar dan BPJAMSOSTEK Sinergi Hadapi New Normal di Bulan Bung Karno
  Penyerahan santunan senilai Rp 42.000.000 dilakukan secara simbolis oleh Wali Kota Blitar Santoso kepada ahli waris dari Bambang Subekti.

BLITAR, HARIANBANGSA.net - Pemerintah Kota Blitar terus mendorong terlindunginya pekerja dari berbagai resiko yang mungkin muncul karena pekerjaannya. Bertajuk Peran BPJS Ketenagakerjaan Untuk Pekerja di Tengah Pandemi Covid-19, Pemerintah Kota Blitar dan BPJAMSOSTEK Kantor Cabang Blitar menyerahkan santunan jaminan kematian (JKM) BPJS Ketenagakerjaan.

Penyerahan santunan dilakukan secara simbolis oleh Walikota Blitar, Santoso kepada ahli waris dari Bambang Subekti. Beliau adalah ketua RT/RW dari Kelurahan Tlumpu Kecamatan Sukorejo Kota Blitar.

Walikota Blitar, berterimaksih kepada BPJS Ketenagakerjaan Blitar yang sudah peduli terhadap kondisi perekonomian masyarakat. Terlebih saat pandemi korona seperti sekarang.

“Semoga bantuan ini dapat bermanfaat bagi masyarakat. Setidaknya membantu perekonomian,” ujar Santoso.

BP JAMSOSTEK memberikan bantuan beras untuk warga Kota Blitar yang terdampak Covid-19 sebanyak 3 ton yang diterima langsung Wali Kota Blitar Santoso.

Santoso mengaku sangat bersyukur atas santunan yang diberikan kepada warga Kota Blitar ini.

"Kami mengajak masyarakat Kota Blitar agar di bulan Juni sebagai bulan Bung Karno ini kita terus bekerja sama untuk mendukung program pemerintah terkait upaya menghadapi pamdemi covid 19,"ujar Wali Kota.

Dana santunan yang diserahkan besarnya sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2019 mengenai Manfaat Santunan Kematian yang diterima oleh ahli waris yaitu sebesar Rp. 42.000.000.

Agus Dwi Fitriyanto, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Blitar mengungkapkan, kegiatan ini adalah bukti nyata yang berikan kepada pekerja. "Bahwa kita benar-benar hadir untuk melindungi pekerja. Kematian adalah hal yang pasti akan dialami setiap manusia. Santunan yang diberikan semoga bisa sedikit meringankan duka keluarga yang ditinggalkan” ujarnya.

Focus group discussion yang diselenggarakan BP JAMSOSTEK bersama Pemerintah Kota Blitar.

Jaminan Kematian (JKM) adalah program Jamsostek yang dikelola BPJS Ketenagakerjaan sebagai asuransi jiwa bagi peserta. Manfaat program ini berupa uang tunai yang diberikan kepada ahli waris dari peserta yang meninggal dunia saat kepesertaan masih aktif.

Sementara itu, BPJAMSOSTEK juga memberikan bantuan beras untuk warga Kota Blitar yang terdampak Covid 19. Program bantuan ini merupakan bentuk sinergitas BPJAMSOSTEK dengan Pemkot Blitar. Terutama dalam menghadapi pandemi Covid 19 serta menyongsong new normal.  (*/tri)