Pendaftar Dispensasi Nikah Membludak, Ketua PA Datangi Kemenang Tuban

Disela-sela pertemuan, Ketua Pengadilan Agama Kabupaten Tuban, Nur Indah, mengatakan bulan ini pemohon dispensasi mencapai 68 pendaftar.

Pendaftar Dispensasi Nikah Membludak, Ketua PA Datangi Kemenang Tuban
Ketua Pengadilan Agama Kabupaten Tuban, Nur Indah ketika mendatangi kantor Kemenag Tuban yang resah banyaknya dispensasi nikah.

Tuban, HB.net - Pendagtaran Dispensasi nikah di Kabupaten Tuban pada April 2021 ini terus membludak. Tercatat, sudah ada 68 pendaftar yang mengajukan dispensasi nikah. Pengadilan Agama Tuban pun mendatangi Kepala Kemenag Tuban di ruang kerjanya, Selasa (27/4).

Disela-sela pertemuan, Ketua Pengadilan Agama Kabupaten Tuban, Nur Indah, mengatakan bulan ini pemohon dispensasi mencapai 68 pendaftar. Jumlah sebanyak itu membuat Pengadilan Agama resah. Karena sekali datang satu pendaftar bisa membawa 8 orang sehingga menimbulkan kerumunan.

"Ini perlu disosialisasikan ke masyarakat dan aparat terkait sampai tingkat terbawah. Jangan mengawinkan anak di bawah umur. Sebaiknya di KUA dikonseling dulu jika umur belum 19 tahun, jangan langsung ke pengadilan,"bebernya.

Menanggapi hal ini, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tuban, Sahid menyampaikan,  mengenai sosialisasi Kemenag disetiap kesempatan acara selalu menyelipkan sosialisasi. Hal itu sesuai Edaran Gubernur tentang pencegahan perkawinan anak. Bahwa UU Nomor 1 th 1974 telah direvisi dg UU Nomor 16 tahun 2019, bahwa usia nikah dari 16 tahun bagi wanita menjadi 19 tahun.

"Edaran itu disampaikan kepada Kepala Daerah setempat," ujarnya.

Ia menambahkan, perlunya dibentuk tim penanggulangan pernikahan usia dini di tingkat kabupaten maupun kecamatan. Sehingga, ada tindakan nyata yang bisa dilakukan bersama.

"Dengan adanya sosialisasi bersama nantinya masyarakat bisa mengetahui  persyaratan usia nikah yakni 19 tahun baik laki-laki maupun perempuan, sehingga lonjakan permohonan pengajuan dispensasi nikah di Pengadilan Agama bisa diminimalisir," pungkasnya.

Dari pertemuan itu perlu adanya kerja sama dengan Pemerintah Daerah. Terutama, untuk bersinergi terkait permasalahan pernikahan dini. Mengingat ini adalah persoalan serius anak bangsa. Selain itu, perlunya usulan dari bawah yang isinya kesepakatan bersama atau adanya regulasi dari atas dulu. Dalam hal ini adalah Kementerian Agama dan Mahkamah Agung. Selanjutnya, Pengadilan Agama dan KUA untuk sharing permasalahan ini, jika mungkin mungkin bisa dilaksanakan MOU.

Diketahui, dari Panitera Pengadilan Agama Kabupaten Tuban, As'ad, jumlah pemohon dispensasi tahun 2021 sejumlah 224 Perkara, dengan rinciannya bulan Januari 72 Perkara Diska, Februari 37 Perkara Diska, Maret 47 Perkara Diska dan April 68 Perkara Diska.(wan/ns)