Penyaluran Pinjaman untuk Mahasiswa, KPPU Awasi Perkembangan

Penyaluran Pinjaman untuk Mahasiswa, KPPU Awasi Perkembangan
KPPU saat menggelar FGD dengan menggundang 4 perwakilan peruguran tinggi

Surabaya, HB.net - Guna menggali lebih dalam isu potensi persaingan usaha yang tidak sehat dalam sektor penyaluran pinjaman mahasiswa (student loan), Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyelenggarakan serangkaian FGD dengan melibatkan Perguruan Tinggi (PT) di berbagai daerah.

Kali ini dilaksanakan pada 28 Februari di Kanwil IV dan dihadiri 4 perwakilan PT di Jawa Timur yaitu  Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS), Universitas Negeri Surabaya (UNESA), Universitas Jember (UNEJ), dan Universitas Muhammadiyah Malang (UMM).

Anggota KPPU RI Dr. Eugenia Mardanugraha, S.Si.,M.E.,mengatakan, diperoleh informasi adanya problem terkait dengan pinjaman yang diambil mahasiswa di PT yang tidak sepengetahuan pihak kampus sehingga kampus turut terdampak jika terjadi persoalan dalam penyelesaian pinjaman.

Menurut pihak kampus yang hadir, selama ini PT telah mempunyai beberapa mekanisme dalam membantu mahasiswa yang kesulitan keuangan untuk membayar biaya kuliah atau pendidikan. Bahkan salah satu kampus yang hadir,menyampaikan bahwa di salah satu fakultasnya mempunyai fasilitas baitul maal yang dapat membantu pembiayaan pendidikan mahasiswanya.

Pihak Universitas menyediakan juga berbagai alternatif beasiswa kepada mahasiswa termasuk mahasiswa tidak mampu, kemudian juga ada kebijakan penyesuaian biaya kuliah bergantung dari perkembangan kondisi ekonomi keluarga masing-masing mahasiswa.

“Case diluar negeri, yang melakukan pinjaman pendidikan adalah mahasiswa, dan akan dibayar nanti ketika mahasiswa tersebut sudah bekerja dan mempunyai uang,” jelas Eugenia.

“Ketika lulus disini mahasiswa harus mencari pekerjaan, berbeda dengan di luar negeri yang sudah terdata dengan baik setiap orang yang masuk ke dunia kerja sehingga memudahkan tracing kewajibannya khususnya pinjaman pendidikan yang pernah diambil,” imbuhnya.

Dalam regulasi yang ada, yakni UU No. 12 Tahun 2012 khususnya Pasal 76, menyebut, Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/atau Perguruan Tinggi berkewajiban memenuhi hak mahasiswa yang kurang mampu secara ekonomi untuk dapat menyelesaikan studinya sesuai dengan peraturan akademik. (diy/ns)