Perbaikan Jalan Pantura Wewenang Pusat

Diantara kawasan jalan yang paling rusak berlubang adalah arah Tuban menuju Kecamatan Widang. Jalur ini vital karena menghubungkan wilayah Tuban dan Kabupaten Lamongan. Akhirnya, kondisi jalan penghubung antar provinsi tersebut dikeluhkan pengguna jalan.

Perbaikan Jalan Pantura Wewenang Pusat
  Kondisi jalan Pantura di Tuban yang sering mengalami kerusakan karena padatnya arus lalin maupun karena banjir.

Tuban, HB.net - Sepanjang jalan pantura di Kabupaten Tuban kondisinya memprihatinkan. Tak hanya terjadi kerusakan di badan jalan, namun ada di beberapa titik ditemukan berlubang.

Diantara kawasan jalan yang paling rusak berlubang adalah arah Tuban menuju Kecamatan Widang. Jalur ini vital karena menghubungkan wilayah Tuban dan Kabupaten Lamongan. Akhirnya, kondisi jalan penghubung antar provinsi tersebut dikeluhkan pengguna jalan.

Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Tuban, Agung Supriadi mengatakan, pemkab sudah berkoordinasi dengan pusat dan Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) VIII terkait dengan pembangunan dan perbaikan Jalan Pantura yang melintasi wilayah Tuban. Kewenangan Pemkab Tuban hanya sebagai penyampai informasi dan pekerjaannya ada ditangan pemerintah pusat.

"Pemkab sudah menyampaikan keluhan masyarakat, himbauan dan permohonan untuk dilakukannya perbaikan pada Jalan Nasional Pantura,"ujar Agung saat dikonfirmasi, Jumat (22/1).

Untuk anggaran pembangunan dan perawatan yang dimiliki Pemkab Tuban, dikhususkan untuk Jalan Poros Kabupaten dan Desa. Sehingga, tidak termasuk jalan yang menjadi kewenangan pemerintah pusat. Lalu untuk perbaikan Jalan Nasional Widang-Tuban hanya menunggu antrian.

"Mengingat ruas Jalan Pantura tepatnya jalan Bulu-Palang yang menjadi tugas PPK 4.4 BBPJN VIII sudah dilakukan perbaikan dan perawatan. Sedangkan, jalan Widang-Tuban menjadi tugas PPK 4.5 BBPJN VIII yang membawahi jalan Gresik-Lamongan-Babat-Tuban,"bebernya.(wan/ns)