Perda Disahkan, Optimis Pendapatan Pajak Meningkat

Pemkab maupun DPRD Sidoarjo sama-sama optimis pendapatan yang diperoleh dari pajak daerah meningkat seiring adanya Perda Sistem Pajak Daerah Berbasis Elektronik.

Perda Disahkan, Optimis Pendapatan Pajak Meningkat
BPPD saat memasang alat perekam pajak di sebuah restoran di Bandara Juanda.

Sidoarjo, HARIANBANGSA.net - Pemkab maupun DPRD Sidoarjo sama-sama optimis pendapatan yang diperoleh dari pajak daerah meningkat seiring adanya Perda Sistem Pajak Daerah Berbasis Elektronik.

Kepala Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo Ari Suryono menyambut positif disahkannya perda tersebut. Ia mengatakan pendapatan daerah sektor pajak pasti semakin meningkat. “Iya pasti. Karena setiap wajib pajak akan dipasang tax amount atau alat pemantau transaksi yang dapat kami pantau langsung,” cetusnya, Rabu (29/12).

Ari menjelaskan, sebenarnya pembayaran pajak di Sidoarjo sudah online. Hanya saja, kemarin itu sifatnya tidak memaksa. Dengan perda ini, setiap wajib pajak seperti restoran, hotel dan parkir, wajib menggunakan perangkat transaksi pembayaran secara elektronik.

Hal senada disampaikan Ketua Komisi B DPRD Sidoarjo Bambang Pujianto. Dia menyatakan adanya perda tentang Sistem Pajak Daerah Berbasis Elektronik itu nantinya mampu mendongkrak pendapatan dari sektor pajak daerah. "Insya Allah dan optimis bisa meningkatkan pendapatan daerah," cetusnya, Rabu (29/12).

Bambang yang juga ketua Panitia Khusus (Pansus) V yang membahas Raperda Sistem Pajak Daerah Berbasis Elektronik yang telah disahkan sebagai perda oleh DPRD Sidoarjo, Selasa (28/12), menambahkan, nantinya pemkab bakal menyediakan alat perekam pajak kepada para wajib pajak yang termasuk pajak daerah.

Politisi Partai Gerindra ini menjelaskan, untuk pengadaan alat perekam pajak ini, telah dianggarkan melalui APBD tahun 2022, nilainya sekitar Rp 2 miliar. "Tahun 2022 dianggarkan sekitar Rp 2 miliar untuk alat perekam pajak, termasuk software-nya," tandas Bambang Pujianto.

Sebagai informasi, jenis pajak daerah yakni Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Parkir, Pajak Hiburan, Pajak Reklame, Pajak Penerangan Jalan, Pajak Air Tanah, Pajak Bumi Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). (sta/rd)