Pj Wali Kota Nurkholis dan Bawaslu Tatar ASN Pemkot Probolinggo

Di depan ratusan peserta sosialisasi yang terdiri dari pengawas, kepala sekolah, guru dan tenaga administrasi, Nurkholis mengatakan, Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) memiliki karakteristik yang berbeda dibandingkan dengan Pemilihan Presiden (Pilpres).

Pj Wali Kota Nurkholis dan Bawaslu  Tatar ASN Pemkot Probolinggo
PJ Wali kota Nurkholis saat memberikan pemaparan soal netralitas.

Probolinggo, HB.net - Untuk menjaga Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kota Probolinggo Pemerintah Kota menggelar agenda Sosialisasi Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) di Ruang Puri Manggala Bhakti.

Pesertanya adalah perwakilan anggota Korpri pada Unit Dinas Pendidikan dan Kebudayaan. Hadir menyampaikan materi pembinaan diantaranya, Penjabat Wali Kota Probolinggo Nurkholis bersama Sekretaris Daerah drg. Ninik Ira Wibawati serta perwakilan Badan Pengawas Pemilu Kota Probolinggo Putut Gunawarman.

Di depan ratusan peserta sosialisasi yang terdiri dari pengawas, kepala sekolah, guru dan tenaga administrasi, Nurkholis mengatakan, Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) memiliki karakteristik yang berbeda dibandingkan dengan Pemilihan Presiden (Pilpres). Sebab menurutnya calon yang dipilih saat Pilkada adalah orang yang sudah dikenal di masyarakat.

“Bapak ibu sekalian, Pilkada itu berbeda dengan Pilpres, kenapa begitu, kalau Pilpres orang orangnya di Jakarta mungkin kita tidak kenal, tetapi kalau Pilkada itu tidak. Hari ini mohon maaf, calonnya ada empat,” jelas Nurkholis.

Ia mengimbau kepada seluruh peserta agar ikut menjaga suasana Kota Probolinggo tetap kondusif dan harmonis. “Saya berharap suasana Kota Probolinggo tetap sejuk, tidak usah saling menjelekkan, agar persaudaraan, pertemanan guyub rukun saklawase,” terangnya.

Sekretaris Daerah Kota Probolinggo mengatakan tentang legal formal mengenai dasar hukum netralitas ASN. Diantaranya pada pasal 9 ayat (2) UU 20 Tahun 2023 Tentang ASN, selanjutnya pasal 24 ayat (1) huruf d UU 20 Tahun 2023 dan pasal 280 ayat (1) huruf f UU 7/2017 Tentang Pemilu. Termasuk pesannya agar bijak dalam menggunakan sosial media.

“Nah ini yang kita kadang-kadang tidak sadar membuat posting, comment, share, like, bergabung/follow dalam grup/akun pemenangan calon, kadang jari-jari ini otomatis ya, tanpa dibaca dulu lalu share, nah itu yang harus kita hati-hati, sekarang mulai direm,” pesan Sekda Ninik.

Pemaparan berikutnya, disampaikan Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Parmas, dan Humas Bawaslu Kota Probolinggo, Putut Gunawarman Fitrianta. Ia  mengatakan bahwa netralitas ASN menjadi satu tolok ukur yang penting dalam kesuksesan penyelenggaraan Pilkada.

“Netralitas ASN ini menjadi suatu fungsi yang sangat penting dalam penyelenggaraan pemilu, fungsi ini dalam artian menjadi satu tolok ukur, apakah Pemilu bisa sukses apa tidak dengan melihat pelaksanaan pemilu itu melibatkan ASN dalam tanda kutip hal yang negatif atau tidak,” terangnya. (ndi/diy)