Tak Terima Ditilang, Sopir Terkena UU ITE

Polresta Sidoarjo mengamankan pemilik akun Facebook Joko Umbaran Alias Unyil.

Tak Terima Ditilang, Sopir Terkena UU ITE
Joko Ristiawan yang ditangkap Polresta Sidoarjo.

Sidoarjo, HARAN BANGSA.net - Polresta Sidoarjo mengamankan pemilik akun Facebook Joko Umbaran Alias Unyil. Ia dianggap telah menyebarkan ujaran kebencian. Ujaran kebencian tersebut merupakan bentuk kekesalan tersangka yang tidak terima karena dilakukan tindakan tegas berupa penilangan karena melanggar tata cara muatan .

Berawal saat Sat PJR Ditlantas Polda Jawa Timur melakukan penindakan pelanggaran lalu lintas di Tol terhadap sopir muatan ayam. Joko Ristiawan beserta  temannya berusaha menyuap pelapor dan saksi dengan menyelipkan uang di buku KIR. Namun yang bersangkutan tidak mau menerimanya dan tetap dilakukan tindakan penilangan.

Mengetahui hal tersebut tersangka waktu itu mengambil foto dan video pelapor serta saksi, kemudian meng-upload di Media Sosial Facebook milik tersangka dengan akun Facebook "Joko Umbaran Unyil" dengan narasi "pengemis berseragam...km759...ASU gak mau tanda tangan surat " dilempar ke tanah bilang dengan cari2 kesalahan dengan alasan bak ketinggian pulak DLLAJ saja tidak mempermasalahkan ttg bak lo mmg di permasalahkan knp kok bisa KIR & BISA JALAN... KLO GAK TAU MASALAH GK NGERTI GK SAH KOMEN".

Setelah tersangka memposting tersebut, pelapor mendapatkan info di grub WhatsApp PJR Jatim II. Dengan kejadian tersebut diduga saudara Joko Ristiawan telah melakukan dugaan tindak pidana dan menyebarkan informasi yang menimbulkan rasa kebencian.

Setelah mendapatkan informasi Tim Patroli Siber Polresta Sidoarjo menemukan postingan itu. Setelah dilakukan pelacakan melalui profil yang ada di dalam akun Facebook tersebut, pelaku dapat diidentifikasi.

"Hasil identifikasi kami, pelaku atas nama Joko Ristiawan (32), beralamat Kota Semarang." jelas Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Sumardji, Senin (9/11).

Tersangka diamankan di Gresik saat mengantar ayam dari Jawa Tengah ke Jawa Timur. Selanjutnya ada barang bukti yang dapat disita dari saksi Imam Machmudi berupa satu buah flashdisk yang berupa tiga file screenshot postingan akun Facebook atas nama Joko Umbaran Unyil, tiga lembar print out postingan , dan  satu bendel tilangan dengan barang bukti SIM milik Joko Ristiawan.

Adapun barang bukti yang disita dari tersangka Joko Ristiawan Bin Subari berupa satu buah CD berisi file ekstract akun Facebook atas nama Joko Umbaran Unyil dan satu buah handphone merk Oppo A3S warna ungu.

Dengan begitu tersangka diamankan akibat postingannya.Pasal yang disangkakan adalah pasal 45A ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. Dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara atau denda Rp 1 miliar.

Kombes Pol Sumardji mengimbau kepada seluruh masyarakat, ketika anggota melakukan kegiatan penindakan pelanggar lalu lintas di jalan agar jangan mencoba-coba untuk melakukan atau memberikan sesuatu apapun untuk mempengaruhi anggota. Sehingga bila di tilang harus diterima dengan baik dan melakukan pembayaran denda tilang di pengadilan.(cat/rd)