Ratusan Buruh Jombang Tuntut Kenaikan UMK 2021

Ratusan buruh yang tergabung dalam Front Perjuangan Rakyat Bersatu (FPRJ) Jombang menggelar unjuk rasa di depan Kantor Disnaker dan pemkab setempat, Kamis (19/11).

Ratusan Buruh Jombang Tuntut Kenaikan UMK 2021
Ratusan buruh saat unjuk rasa di depan Kantor Disnaker dan Pemkab Jombang. Aan Amrulloh/ HARIAN BANGSA

Jombang, HARIAN BANGSA.net -Ratusan buruh yang tergabung dalam Front Perjuangan Rakyat Bersatu (FPRJ) Jombang menggelar unjuk rasa di depan Kantor Disnaker dan pemkab setempat, Kamis (19/11).

Dengan membentangkan spanduk bertuliskan ‘Cabut dan Batalkan Omnibuslaw Cipta Kerja’, massa aksi dari beberapa organisasi serikat buruh yang tergabung dalam FPRJ, di antaranya Sarbumusi, GSBI, SPN, SPBJ, SPAI FSPMI, menuntut kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2021.

Koordinator aksi, Lutfi mengatakan, pihaknya menggelar aksi karena pihak kabupaten tidak menaikkan UMK tahun 2021 meskipun UMP (Upah Minimum Provinsi) yang naik menjadi 5,65 persen.

“Bagaimana UMK 2021 tidak naik sedangkan sudah ada UMP 2021 yang naik 5,65 persen. Kalau berbicara cantolan hukumnya, ada SK gubernur untuk menaikkan UMK, tapi kenapa malah memakai UU Cipta Kerja dan tidak naik UMK di tahun 2021,” ucapnya.

Masih menurut Lutfi, mereka mengancam akan terus mendatangkan peserta buruh yang lebih banyak agar tuntutan mereka segera direalisasi.

“Jika tuntutan kita tidak direalisasi, maka aksi akan kami teruskan dengan mendatangkan peserta yang lebih dari ini. Setelah shift siang kita akan bergantian melakukan aksi. Setidaknya kita diajak duduk apakah itu sudah keputusan final atau masih bisa dirubah,” tegasnya.

Tak hanya itu, Lutfi juga mengatakan, akan membawa tuntutan tersebut kepada Pengadilan Negeri Jombang ditujukan pada Dewan Pengupahan Kabupaten (DPK).

“Kalau memang sudah tidak dapat dirubah, maka akan kami layangkan gugatan perbuatan melawan Hhukum (PMH), yang kami tujukan kepada DPK. Kenapa UMK kita tidak naik. Sedangkan sudah ada SK gubernur yang menaikkan UM,” pungkasnya.(aan/rd)