Residivis Sabu Kembali Diringkus Polisi

Joko Suyitno alias Bogel (43), asal Desa Sedati Agung, Kecamatan Sedati, Sidoarjo tertangkap Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polresta Sidoarjo lantaran terlibat penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu.

Residivis Sabu Kembali Diringkus Polisi
Joko Suyitno alias Bogel yang ditangkap Polresta Sidoarjo.

Sidoarjo, HARIAN BANGSA.net - Joko Suyitno alias Bogel (43), asal Desa Sedati Agung, Kecamatan Sedati, Sidoarjo tertangkap Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polresta Sidoarjo lantaran terlibat penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu.

Kasat Resnarkoba Polresta Sidoarjo AKP Muh Indra Nadjib mengatakan, tersangka berhasil diringkus di rumahnya dengan barang bukti sabu seberat 5 gram sabu. "Tersangka ini kami amankan ketika berada di rumah," katanya, Jumat (20/11).

Sebelum tertangkap, tersangka awalnya mendapat pesanan sabu sebanyak 25 gram. Kemudian, tersangka mengajak temannya patungan untuk membeli lima gram sabu yang diinginkan. "Masing-masing patungan Rp 2 juta," ucapnya.

Setelah terkumpul uang Rp 4 juta, tersangka memesan dengan cara barang diranjau. Sedangkan uangnya ditransfer. "Dari uang tersebut, tersangka mendapat sabu seberat 30 gram," katanya.

Barang pun diranjau. Namun tersangka menyuruh temannya untuk mengambil barang tersebut. Karena awal sepakat mengambil 5 gram, sisanya diranjau lagi sesuai pesanan. "Lima gram itu dikonsumsi sendiri," terangnya.

Indra mengungkapkan, tersangka ini ternyata tidak sekali terjerumus dalam peredaran narkoba. Tahun 2014 lalu, tersangka pernah di bekuk anggota Polrestabes Surabaya dan diputus hukuman selama tujuh bulan.

Pada tahun 2016, tersangka juga menjalani hukuman di Lapas Sidoarjo. Waktu itu, tersangka diringkus anggota Polsek Tegalsari Surabaya. Di Lapas Sidoarjo itu, tetanagja menjalani hukuman enam tahun satu bulan. "Dua kali di penjara dalam kasus yang sama," pungkasnya.(cat/rd)