Rumah Restoratif Justice Kini Hadir di Tuban, Diinisiasi Kejakaan Negeri

Hadirnya rumah RJ itu juga diisi kegiatan diskusi tentang cita-cita hukum nasional yang berkeadilan. Terlebih, dalam perspektif musyawarah dan gotong royong.

Rumah Restoratif Justice Kini Hadir di Tuban, Diinisiasi Kejakaan Negeri
Peresmian rumah restoratif justice (RJ) yang diinisiasi Kejaksaan Negeri  Tuban.

Tuban, HB.net - Rumah Restoratif Justice (RJ) yang telah diinisiasi Kejaksaan Negeri (Kejari) kini telah hadir di Kabupaten Tuban, tepatnya di Desa Bejagung, Kecamatan Semanding. Dalam peresmian Rumah RJ tersebut, Kejari melibatkan berbagai unsur termasuk Kalapas Tuban, Camat Semanding, Kepala Desa serta perangkatnya.

Hadirnya rumah RJ itu juga diisi kegiatan diskusi tentang cita-cita hukum nasional yang berkeadilan. Terlebih, dalam perspektif musyawarah dan gotong royong.

Kepala Kejaksaan Negeri Tuban, Suhendri mengatakan, pembentukan rumah  Restoratif Justice (RJ) merupakan tempat untuk penyelesaian setiap masalah yang ada dilingkungan kampung. Hal ini sebagai bentuk paradigma baru pada peradilan di wilayah untuk lebih dekat kepada masyarakat. Sedangkan, yang dapat diselesaikan melalui rumah RJ ini diantaranya pelaku tindak pidana bukan pengulang tindak pidana.

"Pastinya tindak pidana baru yang nantinya kasus pidana dapat diselesaikan di rumah RJ bukan di kantor pengadilan," ungkap Suhendri kepada wartawan, Selasa (6/9/2022).

Ia menambahkan, keberadaan rumah RJ bisa membuat pelaksanaan hukum itu berjalan sebagaimana fungsinya serta pandangan mengenai fungsi hukum itu. Pastinya fungsi hukum itu harus di maknai dengan makna yang satu. Tujuannya, agar dalam pelaksanaanya tidak ada lagi perbedaan dalam menanggapi fungsi hukum itu sendiri.

"Sebenarnya, hukum sendiri itu sifatnya memang mengikat siapa saja baik masyarakat hingga orang -orang yang bekerja sebagai perwakilan rakyat. Hukuman yang diberikan harusnya adil bagi siapa saja," timpalnya.

Kajari Tuban berharap, dengan adanya rumah RJ ini dapat menjadi tempat serta pemberian solusi dan penegakan hukum yang adil bagi masyarakat kebawah. Selain itu, dapat memberikan pemahaman lebih dalam mengenai apa itu restorative justice

"Serta cita-cita hukum nasional yang berkeadilan dalam perspektif musyawarah dan gotong royong," pungkasnya.(wan/ns)