Sales Ban Gelapkan Uang Perusahaan Ratusan Juta

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo menjatuhkan hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan atau 20 bulan terhadap Dwi Putro Susanto, warga Kelurahan Pandanwangi, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, Senin (18/1).

Sales Ban Gelapkan Uang Perusahaan Ratusan Juta
Majelis hakim yang menyidangkan perkara penipuan.

Sidoarjo, HARIAN BANGSA.net - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo menjatuhkan hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan atau 20 bulan terhadap Dwi Putro Susanto, warga Kelurahan Pandanwangi, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, Senin (18/1).

Pria berusia 42 tahun itu dijatuhi hukuman karena terbukti menggelapkan uang hasil penjualan ban sepeda motor sebesar Rp 138 juta. Perlu diketahui, Dwi Putro Susanto merupakan marketing atau sales PT Anugrah Mitra Sempurna (AMS) di Gedangan, Sidoarjo. Dia diberikan kewenangan untuk order dan juga penagihan uang hasil penjualan ban sepeda motor.

Pada kurun waktu bulan Maret hingga Desember 2019 lalu, terdakwa mengorder ratusan ban yang didistribusikan ke 20 dealer di Jawa Timur. Pihak dealer selaku pembeli sudah membayar secara cas semua barang kepada terdakwa.

Namun, uang yang telah dibayar semua total sebesar Rp 138 juta tersebut tidak dibayarkan ke pihak perusahaan. Terdakwa justru menggelapkan uang tersebut untuk kepentingan pribadi.

Meski demikian, vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sidoarjo yang menuntut selama 2 tahun penjara. Majelis hakim sepakat bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penggelapan dalam jabatan yang dilakukan secara berkelanjutan.

"Perbuatan terdakwa terbukti sebagaimana dalam dakwaan pasal 374 KUHP, jo pasal 64 ayat 1 KUHP," ucap Teguh Sarosa, Ketua Majelis Hakim PN Sidoarjo ketika menjatuhkan vonis yang digelar di ruang sidang Delta Tirta.(cat/rd)