Sarana Pendukung Produksi dan Penyimpanan Rokok Ilegal, Kejari Tuban Sita Gudang di Kudus

Sarana Pendukung Produksi dan Penyimpanan Rokok Ilegal, Kejari Tuban Sita Gudang di Kudus

Tuban, HB.net - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban menyita aset berupa gudang bekas produksi ilegal yang ada di Desa Gribig, Kecamatan Gebog, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, Selasa (21/11/2023). Gudang yang disita itu milik terpidana Abdul Syukur yang terlibat dalam perkara tindak pidana cukai.

Kepala Kejari Tuban Armen SH.MH melalui Kasi Intel, Muis Ari Guntoro menegaskan, pemantauan aset terpidana Abdul Syukur ini dilakukan sesuai putusan Mahkamah Agung RI Nomor 5559 K/Pid.sus/2023 tertanggal 26 Oktober 2023. Putusan tersebut terpidana Abdul Syukur dalam perkara tindak pidana cukai dijatuhi pidana dua tahun dan denda senilai Rp 3 miliar.

"Selama eksekusi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Tuban dan Kasubsi Pidsus pada Kejaksaan Negeri Tuban bersama Tim Sita Eksekusi Direktorat Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi dan Eksaminasi (UHLBEE) pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus tergabung dalam satu Tim untuk melakukan sita eksekusi aset terpidana dalam perkara tindak pidana cukai," beber Kasi Intel, Muis Ari Guntoro saat dihubungi wartawan, Rabu (22/10/2023).

Kata dia, pelaksanaan sita eksekusi ini dilakukan untuk merecovery denda putusan Mahkamah Agung RI Nomor 5559 K/Pid.sus/2023 tertanggal 26 Oktober 2023. Selain itu, juga berdasarkan pasal 59 Undang-undang Republik Indonesia nomor 11 tahun 1995 tentang cukai. Selanjutnya, sita eksekusi ini dilakukan untuk penggantian denda yang dijatuhkan terhadap terpidana dalam putusan MA RI dijatuhi denda senilai Rp 3 miliar.

"Sebelum penyitaan milik terpidana tim sita eksekusi juga koordinasi dengan Kejaksaan Negeri Kudus, Kantor BPN Kudus, Kepala Desa Prambatan Lor Kabupaten Kudus," imbuhnya.

Ia menambahkan, dalam eksekusinya tim telah melakukan penempelan stiker yang bertuliskan "tanah dan bangunan ini telah disita eksekusi". Penempelan stiker tersebut ditempatkan disejumlah titik bangunan dan diberi Garis Line Kejaksaan RI. Diketahui tanah bangunan berupa bekas gudang yang dilakukan sita eksekusi ini memiliki luas sekitar 863 meter persegi.

"Bangunan ini disita karena diduga merupakan salah satu sarana yang digunakan terpidana untuk mendukung peredaran rokok ilegal," tegasnya.

Penyitaan gudang yang digunakan sebagai sarana produksi dan penyimpanan rokok illegal yang disita Kejari Tuban.

Sementara itu, kedepan tim sita eksekusi gabungan dari Kejaksaan Negeri Tuban dan Direktorat Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi dan Eksaminasi (UHLBEE) pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus akan mencari aset lain milik terpidana. Kemudian, akan diterapkan pula sita eksekusi.

"Dan hasil sita eksekusi yang dilakukan ini nantinya akan dilakukan lelang oleh Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung RI," pungkas Muis sapaan akrabnya.(wan/ns)