Satpol PP Provinsi Jawa Timur Sosialisasikan UU Bidang Cukai di Bojonegoro

Kepala Satpol PP Provinsi Jatim, Muhammad Hadi Wawan Guntoro mengungkapkan, pihaknya terus melakukan sosialisasi terkait rokok ilegal terhadap masyarakat.

Satpol PP Provinsi Jawa Timur Sosialisasikan UU Bidang Cukai di Bojonegoro
Kepala Satpol PP Provinsi Jatim, Muhammad Hadi Wawan Guntoro saat melakukan sosialisasi rokok illegal di Bojonegoro.

Bojonegoro, HB.net - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Jatim menggelar sosialisasi peraturan perundang-undangan di bidang cukai dalam rangka pemberantasan rokok ilegal di Kabupaten Bojonegoro. Sosialisasi digelar di Aula Adelia Cafe Jl. Gajah Mada, Desa Sukorejo, Kecamatan Kota Bojonegoro.

Turut hadir dalam kegiatan ini, Kepala Satpol PP Provinsi Jawa Timur, Muhammad Hadi Wawan Guntoro, Kepala seksi bimbingan dan hubungan masyarakat Kantor Wilayah Dirjen Bea Cukai Jawa Timur 1, Trimulyo Cahyono. Selain itu, dalam kegiatan tersebut dihadiri TNI-Polri, Pemerintah daerah setempat, organisasi masyarakat dan tokoh-tokoh masyarakat.

Kepala Satpol PP Provinsi Jatim, Muhammad Hadi Wawan Guntoro mengungkapkan, pihaknya terus melakukan sosialisasi terkait rokok ilegal terhadap masyarakat. Tujuannya agar masyarakat memahami rokok illegal sehingga pemerintah dan masyarakat juga sama-sama mengerti soal rokok ilegal ini.

 “Kegiatan ini dalam rangka pemberantasan rokok illegal. Ini bagian kita menginformasikan kepada masyarakat supaya tahu ini, peraturan perundang-undangan bidang cukai. Sosialisasi diberitkan kepada seluruh elemen masyarakat, dari pemerintah, TNI, Polri, Tokoh masyarakat, Akademisi, badan usaha dan lainnya,” ujar M. Hadi Wawan Guntoro, Kasatpol PP Provinsi Jawa Timur, usai membuka sosialisasi, Rabu (14/6/2023).

Hadi menambahkan, bila nantinya setelah masyarakat mendapatkan sosialisasi, namun masih melanggar akan diberi pembinaan hingga dilakukan penindakan. Namun, Kasatpol PP Jatim  berharap tidak sampai ada penindakan. Diharapkan dengan sosialisasi ini, masyarakat benar-benar faham tentang rokok illegal.

Sementara itu, Kepala seksi bimbingan dan hubungan masyarakat Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Timur 1, Trimulyo Cahyono memaparkan selama tahun 2022 Bea Cukai bersama tim gabungan berhasil menggagalkan peredaran sekitar 112 juta batang rokok ilegal dengan nilai kerugian negara sekitar Rp 60 miliar.

 “Tahun 2022 bersama tim dan berhasil menyelamatkan kerugian negara sekitar Rp 60 miliar lebih. Kita focus pada cukai karena penerimaan bea cukai terbesar itu dari cukai,” ujar Trimulyo Cahyono.

Trimulyo menambahkan target nasional sekitar Rp 303 triliun, sementara Jawa Timur sendiri targetnya sekitar Rp 140 triliunan itu dari cukai saja. Sehingga pihaknya mengaku perlu melakukan kolaborasi dengan masyarakat.

Maka dari itu, pihaknya menegaskan akan terus menekan peredaran rokok illegal, apalagi Jawa Timur ini termasuk provinsi produksi rokok terbesar, namun bukan rokok illegal. Sehingga pihaknya tidak hanya menekan terhadap wilayah produsen namun juga wilayah yang dibuat untuk pendistribusian.  Sosialisasi akan terus dilakukan secara berkelanjutan ke setiap desa agar masyarakat bisa memahami untung ruginya membeli rokok ilegal atau tanpa cukai. (yun/ns)