Satreskoba Polresta Sidoarjo Sita Ganja 3 Kg

Satreskoba Polresta Sidoarjo Sita Ganja 3 Kg
Barang bukti ganja yang disita polisi.

Sidoarjo, HARIAN BANGSA - Satreskoba Polresta Sidoarjo berhasil mengamankan Mahmud (28), warga Desa Lemahputro RT 19 RW 04, Kecamatan Sidoarjo Kota. Ia sekarang meringkuk di  sel jeruji tahanan Mapolresta Sidoarjo lantaran terlihat penyalahgunaan narkotika jenis ganja dan sabu-sabu .

Kasatreskoba AKP M Indra Najib mengatakan , pemuda pengangguran itu berhasil ditangkap di rumahnya. "Pelaku kami tangkap saat berada di rumah," katanya, Kamis (19/3).

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan ganja kering sebanyak 3kilogram yang disimpan di atas plafon. Selain itu, ada pil koplo di dalam rantang dan diletakkan di atas lemari.

Berdasarkan barang bukti itu, pelaku dibawa ke Mapolresta Sidoarjo untuk pengembangan dan proses hukum lebih lanjut. "Kami bawa bersama barang buktinya," terangnya.

Di hadapan petugas, tersangka mengaku mendapatkan tiga jenis narkoba itu secara bertahap dan di ranjau di lokasi berbeda dari seorang bernama Fani (DPO).

Awalnya, pelaku mendapat telepon dari Fani bahwa pelaku disuruh mengambil pil koplo di kawasan Kenjeran, Surabaya. Kedua, pelaku disuruh mengambil pil koplo di kawasan SPBU Aloha Sidoarjo.  Barang yang ketiga, yaitu berupa pil koplo, barang itu diambil di kawasan SPBU Jati dan di Jalan Raya Lingkar Timur Desa Rangkah Kidul.

"Semua barangnya dari Fani dan di ranjau. Tapi, yang menyuruh pelaku, seseorang yang menggunakan nomor telepon dan pelaku tidak mengetahuinya," katanya.

Pelaku mengaku tidak mendapatkan sepeserpun. Namun, pelaku mendapat imbalan narkoba jenis sabu. "Imbalannya satu paket sabu," pungkasnya.(cat/rd)