Selama Tahun 2023, Satpol PP Malang Mampu Tekan Peredaran Rokok Ilegal Melalui Operasi Gabungan

Kepala Bidang (Kabid) Perlindungan Masyarakat Pol PP, Teddy Wiryawan Priambodo mengungkapkan, bahwa tim cukai bersama Satpol PP Kabupaten Malang telah melakukan kegiatan operasi gabungan yang diawali mulai tahun 2019.

Selama Tahun 2023, Satpol PP Malang Mampu Tekan Peredaran Rokok Ilegal Melalui Operasi Gabungan
Kabid Perlindungan Masyarakat Pol PP, Teddy Wiryawan Priambodo menyampaikan hasil razia peredaran rokok illegal di Kabupaten Malang.

Malang, HB.net - Selama tahun 2023, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Malang secara aktif melakukan operasi gabungan bersama Bea Cukai dalam pemberantasan bea cukai ilegal hasil tembakau yang menyasar warung kelontong, toko, bahkan hingga ke rumah-rumah warga.

Kepala Bidang (Kabid) Perlindungan Masyarakat Pol PP, Teddy Wiryawan Priambodo mengungkapkan, bahwa tim cukai bersama Satpol PP Kabupaten Malang telah melakukan kegiatan operasi gabungan yang diawali mulai tahun 2019.

"Memang kegiatan ini jarang terekspos melalu media. Namun kami mencoba untuk memberikan ruang dan informasi kepada publik untuk mengetahui bahwa Satpol PP dengan Bea Cukai sudah melakukan kegiatan di lapangan," ucap Teddy kepada media, Senin (4/12/2023).

Menurut Teddy, selama ini banyak yang bertanya-tanya dari masyarakat, apa yang dilakukan Satpol PP dan Bea Cukai terkait pemberantasan rokok ilegal. Ini yang belum pernah diberikan informasi kepada masyarakat.

"Yang sering kita liput kegiatan adalah sosialisasi cukai mulai dari kegiatan keagamaan, olahraga, seni budaya dan lainnya," ucapnya.

Dan justru melalui penegakan hukum ini, yang lebih dominan, dan ini sebenarnya adalah pada pengumpulan informasi dan operasi gabungan.

Upacara persiapan untuk melakukan razia rokok illegal di bebeapa wilayah kabupaten Malang yang dilakukan tim gabungan.

Sementara itu, berdasarkan hasil yang disampaikan M. Kasim selaku Kasi Ketentraman dan Ketertiban Unum bahwa operasi gabungan terkait rokok ilegal ini dilakukan berdasarkan peraturan menteri keuangan RI nomor 206 di tahun 2020, dan diperbarui Permenkeu nomor 215 dan dilanjut edaran Mendagri nomor 906. Dimana Satpol PP selaku penegak hukum dalam penanganan peredaran rokok ilegal.

"Yang ditangani Satpol PP dalam operasi gabungan adalah peredaran rokok di lapangan, dalam kegiatan tersebut kita dibekali dengan surat tugas dan bekerjasama dengan kantor bea cukai selaku bidang penegakan," jelasnya.

Kasim menjelaskan target yang dilaksanakan selama operasi gabungan ada di 33 Kecamatan di Kabupaten Malang, yang mana dari 33 kecamatan tersebut dibagi sesuai dengan jadwal.

"Satpol PP sendiri dalam tahun 2023 kegiatannya sesuai target sebanyak 24 kali operasi bersama yang melibatkan Satpol PP, Bea Cukai dan Denpom," terangnya.

Sementara dari hasil operasi di lapangan, tidak semua wilayah kecamatan di kabupaten Malang memiliki peredaran rokok ilegal. Artinya kalau dihitung dari laku tidaknya akan mempengaruhi pada peredarannya. Oleh karena itu, kantor Bea Cukai sendiri sudah menetapkan ada beberapa daerah yang mana telah dibagi dengan tiga zona. Yaitu zona hijau yang artinya bersih dari peredaran rokok ilegal. Zona kuning yang artinya tidak mendekati 50 persen dan zona merah yang bisa dikatakan di setiap toko dan kios ada peredaran rokok ilegal.

"Dari 33 kecamatan, ada 3 wilayah kecamatan yang dikategorikan zona hijau, seperti Pujon, Ngantang dan Kasembon. Faktornya masyarakat di wilayah tersebut kurang cocok dengan produk rokok illegal," ungkapnya.

“Sedangkan untuk zona kuning ada di wilayah tengah, seperti kecamatan Poncokusumo, Wajak, Tajinan.dan semakin ke wilayah selatan zona semakin merah," tambahnya.

Ia juga menyampaikan, dari temuan dalam operasi gabungan ini, rata-rata produk yang beredar adalah produk SKM. Dan barang bukti rokok ilegal tersebut langsung dibawa dan di BAP oleh Bea Cukai. Dalam operasi gabungan tersebut, Satpol PP juga menemukan dan maraknya peredaran beberapa  merk rokok import.

Harapannya dengan sudah terlaksana operasi gabungan terkait  peredaran rokok ilegal ini dengan kepemimpinan Bupati Malang H.M. Sanusi kegiatan-kegiatan Satpol PP yang sifatnya operasi bersama ini dapat menyadarkan masyarakat.

"Apa yang telah disampaikan reka-rekan di tim sosialisasi Gempur Rokok Ilegal tersebut benar-benar ditindaklanjuti dengan operasi gabungan" pungka Kasim.

Sementara itu, Teddy juga menambahkan, dalam operasi gabungan ini juga melakukan operasi di tempat -tempat jasa pengiriman barang. Seperti JNE dan JNT dengan menggunakan alat ektrem.

"Jadi kami mempunyai alat khusus untuk mendeteksi barang-barang yang dicurigai atau mencurigakan ada rokok ilegal disitu  tanpa membongkar barang tersebut, namun dengan alat ektre ini tidak perlu membongkar hanya dengan di scan dengan ketebalan 7 mm bisa kelihatan isinya,"  tambah Teddy.

Dengan adanya alat tersebut, Bea Cukai sangat terbantukan untuk mengurangi peredaran rokok ilegal, dan juga mampu mengumpulkan barang bukti yang cukup besar. Tentunya juga akan mengurangi kerugian negara yang cukup besar. (dad/ns)