Tak Cocok Harga, Lelang Gula di PTPN XI Batal

Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI) melakukan lelang kelima di kantor PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XI. Hadir dalam lelang tersebut sembilan perusahaan.

Tak Cocok Harga, Lelang Gula di PTPN XI Batal
Petani tebu menghendaki harga gula sesuai kesepakatan.

Surabaya, HARIAN BANGSA.net - Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI) melakukan lelang kelima di kantor PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XI. Hadir dalam lelang tersebut sembilan perusahaan, yakni CV Sumber Kencana, CV Indica Multi Karya, CV Gunung Sewu Hasil Lancar Jaya Abadi, PT Agro Tani Nusantara, PT Arta Agung Sentosa, PT Cipta Andhika Teladan, PT Fajar Mulia Transindo, PT Citra Gemini Mulya, dan PT Nusantara Agro mandiri.

Ketua DPD PTPN Xl dan Pengurus Pusat APTRI  Sunardi Edy Sukamto mengatakan, lelang pada kesempatan ini mengacu pada harga kesepakatan yang dilakukan Kemenko dengan industri rafinasi untuk kewajiban membeli Rp 11.200.

“Jadi dalam bahasa itu tersirat, jika petani menjual gula dibawah harga Rp 11.200, maka kewajiban membeli gula petani yang dilakukan oleh 12 pabrik rafinasi sebagai kompensasi dari  impor raw sugar yang diberikan batal,” ungkapnya.

Pihaknya memahami dan sepakat dengan keputusan itu, yakni Rp 11.200. Akan tetapi jika harga di atas Rp 11.200, maka petani bebas menjual. Namun, karena harga tidak tembus Rp 11.200 maka pihaknya akan segera melakukan koordinasi dengan pihak terkait, bagaimana penyerapan milik petani ini bisa diambil oleh kelompok agri dengan Rp 11.200.

“Pasalnya, tidak menutup kemungkinan dari PTPN sendiri dilarang menjual dibawah Rp 11.200,” kata dia, belum lama ini.

Sementara, lanjutnya, dengan jangka waktu mendesak ini butuh untuk putaran pembiayaan untuk ongkos tebang angkut, maupun biaya reproduksi. “Jadi yang terdiri dari 12 PG tadi kami cancel karena menghormati kesepakatan yang terbentuk Rp 11.200,” ungkapnya.

Pihaknya sebenarnya menginginkan negara yang ambil peran, menugaskan kepada Menteri Perdagangan melalui institusi yang bijak (Bulog) untuk membeli gula petani dengan harga Rp 11.200. Hal ini karena kembali kepada rafinasi secara otomatis mengatur substansi subsidi silang.

“Jadi ketika dia membeli gula rafinasi, untung tidak untung mereka tetap menghendaki adanya impor raw sugar di tahun ini maupun berikutnya. Ini yang membuat permasalahan gula tidak bisa berhenti,” jelas dia.

Sebagai informasi, lelang itu dihadiri oleh sembilan perusahaan tersebut akhirnya batal lantaran harga yang muncul dalam penawaran tidak bergerak.

“Yang hadir sembilan perusahaan, dan enam yang menawar. Penawaran tertinggi harga Rp10.910 per kg. Sementara petani berharap harga gulanya bisa tembus Rp 11.500 per kg,” ungkapnya.

Di tempat yang sama, Kepala Bagian Pemasaran PTPN XI Deddy Satrio meyampaikan, pihaknya telah mengundang 43 perusahaan. Namun yang hadir hanya sembilan perusahaan.

“Harapan kami kalau mengundang banyak, bisa bervariasi. Tetapi mungkin karena kendala Covid-19, jadi tidak hadir,” ujarnya.

Sebagai BUMN, lanjutnya, PTPN XI hanya menjembatani antara petani dengan pembeli. “Mekanisme yang aman untuk mengeluarkan gula dari gudang kami, yakni melalui proses pelelangan ini supaya transparan,” pungkas dia.(mid/rd)