Usai Dilaporkan ke Kejari, Pembangunan Dikebut

Pembangunan prasarana di Desa Sukorejo, Kecamatan Rejoso dikebut.

Usai Dilaporkan ke Kejari, Pembangunan Dikebut
Pembangunan Gedung PAUD yang perlu disempurnakan, dan saat ini sedang proses pengerjaan. Bambang DJ/ HARIAN BANGSA

Nganjuk, HARIAN BANGSA.net - Pembangunan prasarana di Desa Sukorejo, Kecamatan Rejoso dikebut. Ada 19 titik lokasi pembangunan yang saat ini sudah kembali dikerjakan. Bahkan ada yang baru saja selesai dan ada yang masih dikerjakan.

Sebelumnya, perwakilan warga Desa Sukorejo melaporkan lambatnya pembangunan prasarana desa ke Kejari Nganjuk. Namun, kemarin pembangunan prasarana mulai dikebut lagi.

Warga masih geram dengan banyaknya pembangunan yang dilaksanakan Kades Sukorejo Andri Setyo Purwantoro yang tidak sampai selesai. Pembangunan prasarana itu dilakukan di tahun anggaran 2019 dan 2020.

Inilah yang menjadi kekesalan hingga dua perwakilan warga Sukorejo, yaitu Tri Maryono dan Tarmuji, melaporkan kasus tersebut di Kejari Nganjuk. Mereka berharap agar apa yang sudah dianggarkan untuk pembangunan segera diselesaikan.

Kades Andri Setyo Purwantoro sendiri saat dihubungi via telepon saat itu berada di Malang. Dia mengakui bahwa pembangunan prasarana tersebut sempat tertunda karena sempat ada pergantian pengelola keuangan (PK) desa.

"Saya pribadi selaku pengguna anggaran sudah menyerahkan ke PK. Saat ini sudah dilakukan pengerjaannya,” kata Andri, melalui HP.

Sedangkan Inspektur Daerah Kabupaen Nganjuk Fajar Judiono, membenarkan dan sudah menerima laporan atas permasalahan Desa Sukorejo. Saat ini masih dilakukan pendalaman oleh kejari. Meski demikian, pihaknya juga tetap melakukan monitoring.

"Saya sudah melakukan audit dan ada yang harus dilakukan pihak desa, yaitu menyempurnakan pekerjaan tersebut," kata Fajar, kepada Harian Bangsa, Rabu (7/4).

Pengawasan dan monitoring telah dilakukan dan memang ada yang harus disempurnakan. Terkait laporan warga di kejaksaan, ia mempersilakan kejaksaan sendiri yang mendalami prosesnya.

Sementara tanggapan dari pengamat hukum Dr WP Djatmiko SH M Hum menyampaikan, tujuan utama dalam pencegahan korupsi ada dua. Pertama, tujuan sosial filosofis menyelamatkan uang negara dan bukan untuk memidanakan orang.  "Saya sampaikan tujuan filosofis ini supaya dipahami agar tidak ada korupsi dan tidak terjadi kerugian negara," kata Djatmiko.

Sedangkan tujuan yang kedua makna sosial idiologis. Yaitu untuk kesejahteraan sosial masyarakat. Jadi apa yang telah dilaporkan masyarakat itu juga bagus. "Saya bilang bagus agar apa yang diharapkan dalam kesejahteraan masyarakat tercapai," jalasnya.

Upaya yang sangat bagus, yaitu melanjutkan pembangunan yang sempat tertunda. Tapi bagaimana mengaplikasikan apakah sudah sesuai dengan penggunaan dana desa (DD). "Saya yakin, itu nanti juga menjadi pertimbangan penegak hukum, atas upaya yang sudah dilakukan kepala desa," pungkas Djatmiko.(bam/rd)