Wagub Emil Serahkan 84.390 KK di Jatim Terima SK Hutan Sosial

Penyerahan secara simbolis, dilakukan oleh Wakil Gubernur Jawa Timur - Emil Elistianto Dardak, di Ruang Graha Wicaksana Praja, Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur

Wagub Emil Serahkan 84.390 KK di Jatim Terima SK Hutan Sosial
Wakil Gubernur Jawa Timur - Emil Elistianto Dardak saat menunjukkan SK kepada penerima. Foto: devi fitri afriyanti/HARIAN BANGSA

SURABAYA, HARIANBANGSA.net - Sebanyak 84.390 Kepala Keluarga di Jawa Timur menerima Surat Keputusan (SK) hutan sosial dengan total luas 130.200 hektar. SK ini diserahkan oleh Presiden Jokowi melalui Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Penyerahan secara simbolis, dilakukan oleh Wakil Gubernur Jawa Timur - Emil Elistianto Dardak, di Ruang Graha Wicaksana Praja, Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur, kepada perwakilan penerima, Kamis (7/1).

"Jadi 84 ribuan KK hari ini namanya ada punya sertifikat, memberi mereka landasan hukum yang lebih solid, lebih kuat, untuk menggarap lahan," ujarnya.

Meski demikian, ada aturan mutlak yang harus dijalankan, yaitu sertifikat ini tidak boleh dipindah tangankan, kemudian lahan dikelolah secara kolektif atau bersama-sama.

"Makanya kami tadi nggak boleh ada yang tukaran (bertengkar), nggak boleh ada yang ribut, ada LMDH-nya disebut namanya di situ," terangnya.

Jadi, kata Emil, keberadaan LMDH (Lembaga Masyarakat Desa Hutan) tetap sebagai wadah. Menurutnya, ini adalah sebuah model landasan hukum yang berbasis gotong royong.

Sedangkan untuk pengawasannya, akan dilakukan oleh Dinas Kehutanan bersama dengan 23 Pemerintah Kabupaten yang memiliki Hutan Sosial tersebut, serta melibatkan Perhutani.

Sementara itu, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya Bakar mengatakan, penyerahan SK ini diberikan kepada masyarakat Desa Hutan di seluruh Indonesia, baik di Istana Negara dan secara daring atau virtual.

"Bahwa SK yang diserahkan oleh Presiden, meliputi SK Hutan Sosial, SK Hutan Adat, SK TORA (Tanah Objek Reforma Agraria),"ungkapnya.

Untuk alokasi redisribusi tanah, oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah setempat, bersama sama mempersiapkan pembangunan dengan domain program redistribusi tanah dan penciptaan lapangan kerja.

"Seperti kawasan ekonomi, infrastruktur, sarana dan lrasarana ekonomi dan sosial masyarakat lainnya,"lanjutnya.

Sedangkan Presiden Jokowi menegaskan, SK ini sekaligus menjadi jawaban terkait adanya kasus sengketa agraria, baik antar masyarakat dengan peruaahaan, atau antar masyarakat dengan Pemerintah.

"Karena itu, Pemerintah akan terus mendorong redistribusi aset ini. Baik melalui kebijakan perhutanan sosial dan reforma agraria,"tegasnya.

Se-Indonesia, Presiden Jokowi menyerahkan sebanyak 2.929 SK perhutanan sosial. Dengan total luas 3.442.000 hektar. Diharapkan, dapat bermanfaat bagi 651.000 KK.

Selain itu, juga diserahkan 35 SK Hutan Adat, seluas 37.500 hektar. Dan 58 SK TORA, seluas 72.000 hektar di 17 Provinsi."Saya kira banyak sekali komoditi yang bisa dikembangkan, bisa juga bisnis ekowisata. Saya sudah melihat, dan memberikan hasil. Juga yang berkaitan dengan bisnis Agro," kata Jokowi. (dev/ns)