11 Juta Batang Rokok Ilegal dan Miras Rp 14,5 M  Dimusnahkan, Bupati dan Pj Wali Kota Mojokerto Deklarasikan Perangi  Peredaran Rokok Ilegal

11 Juta Batang Rokok Ilegal dan Miras Rp 14,5 M  Dimusnahkan, Bupati dan Pj Wali Kota Mojokerto Deklarasikan Perangi  Peredaran Rokok Ilegal
Kepala KPPBC TMP 8 Sidoarjo, Rudy Heri Kurniawan, Bupati Mojokerto, Ikfina Fatmawati, Pj. Wali Kota Mojokerto, M. Ali Kuncoro, dan jajaran Forkopimda Kabupaten Mojokerto, serta Kasatpol PP Kabupaten/Kota Mojokerto, Kabupaten Sidoarjo dan Kota Surabaya membakar ribuan rokok dan miras ilegal di halaman kantor Pemkab Mojokerto.

Mojokerto, HB.net - Ribuan batang rokok ilegal, tembakau iris dan ratusan liter minuman keras tanpa cukai dimusnahkan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) 8 Sidoarjo.

Pemusnahan Barang Milik Negara (BMN) berupa 11.173.436 batang rokok, 1.500 kg TIS (tembakau iris) dan 338,7 liter minuman keras (MMEA) senilai Rp 14.555.424.180 dengan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp 8,431,199.056 itu digelar di Pendopo Graha Maja Tama Pemkab Mojokerto, Rabu (14/8/2024).

Pemusnahan barang haram hasil dari penindakan atas barang dikuasai negara (BDN) periode Desember 2023 - Juli 2024 dipimpin Kepala Bea Cukai Sidoarjo yang membawahi Kabupaten Mojokerto, Kota Mojokerto, Kota Surabaya dan Kabupaten Sidoarjo, Rudy Heri Kurniawan.

Seremonial pembakaran barang bukti tersebut dilakukan bersama Bupati Mojokerto, Ikfina Fatmawati, Pj. Wali Kota Mojokerto, M. Ali Kuncoro, dan jajaran Forkopimda Kabupaten Mojokerto, serta Kasatpol PP Kabupaten/Kota Mojokerto, Kabupaten Sidoarjo dan Kota Surabaya di halaman kantor Pemkab Mojokerto.

Pemusnahan BB seluruhnya dilakukan di PT Hijau Alam Nusantara (HAN) Ngoro,  Kabupaten Mojokerto, mulai Rabu 14 - Jumat 16 Agustus 2024.

Sinergitas Bea Cukai Sidoarjo dan jajaran Pemda dalam mengamankan rokok ilegal hasil sitaan bersama Bea Cukai dan Pemda.

"Kegiatan pemusnahan bersama ini, juga merupakan potret sinergi Bea Cukai bersama Pemerintah Daerah, pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) untuk pemberantasan rokok ilegal, " Kata Kepala Bea Cukai Sidoarjo, Rudy Heri Kurniawan.

Rudy menjelaskan bahwa barang bukti ini adalah hasil beberapa penindakan. Dari empat tugas dan fungsi yang diamanatkan dalam UU No 11 Tahun 1995 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 Tentang Cukai, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) memiliki kewenangan salah satunya sebagai Community Protector.

"Yaitu melindungi masyarakat dari dampak negatif yang ditimbulkan dari Barang Kena Cukai (BKC) diantaranya Hasil Tembakau (HT), Etil Alkohol (EA), dan Minuman Mengandung Etil Alkohol (MΜΕΑ), " Jelasnya.

Sepanjang tahun 2024, lanjutnya, Bea Cukai Sidoarjo telah melakukan serangkaian kegiatan penindakan di bidang cukai di beberapa wilayah pengawasan KPPBC TMP B Sidoarjo yakni di Kabupaten Sidoarjo, Kota Surabaya, Kabupaten Mojokerto dan Kota Mojokerto.

Modus pelanggaran yakni menggunakan pita cukai yang sudah dipakai (bekas), menggunakan pita cukai palsu, menggunakan pita cukai yang bukan peruntukannya (misal rokok jenis SKM dilekati dengan pita cukai jenis SKT).

Juga, menggunakan pita cukai salah personalisasi (misal rokok Perusahaan X dilekati dengan pita cukai Perusahaan Y) dan tanpa dilekati pita cukai.

Atas penindakan di bidang cukai tersebut telah ditindaklanjuti dengan, penyidikan di bidang cukai, pengenaan sanksi administrasi berupa denda, Ultimum Remedium sebagai Fiscal Recovery dan dinyatakan sebagai barang milik negara apabila pelaku pelanggaran tidak dikenal / tidak ditemukan selanjutnya dimusnahkan setelah mendapat persetujuan / izin dari instansi terkait.

Kantor Bea Cukai Sidoarjo menargetkan penyitaan 3 juta batang rokok dalam sebulan. Dengan estimasi Rp 1000 perbatang maka Bea Cukai akan menyelamatkan kerugian negara Rp 1 miliar dari hasil penindakan itu.

Sementara itu, Bupati Ikfina Fatmawati menyampaikan apresiasi kepercayaan dan kesempatan untuk menjadi tempat pemusnahan BB rokok dengan cukai ilegal dan miras.

"Ke depan kolaborasi dan kerjasama perlu ditingkatkan. Karena nilai dari penindakan ini tidak kecil," katanya.

Gempur rokok ilegal. Kepala Bea Cukai Sidoarjo dan Bupati Mojokerto, Pj. Wali Kota Mojokerto dan jajaran Forkopimda mendeklarasikan perang terhadap rokok ilegal.

Dalam kesempatan itu, Bupati Ikfina juga mengadakan tele conference dengan pihak Bea dan Cukai yang melakukan pemusnahan rokok di PT HAN Ngoro, Mojokerto. Bupati menanyakan proses dan sejauh apa pembakaran yang dilakukan.

Sesuai dengan arahan Presiden untuk kawasan bebas asap, Bupati Ikfina berharap pemusnahan mendatang akan dilakukan tanpa asap. Inovasi ini tentu adalah yang baik.

Bupati Ikfina juga mendeklarasikan, saya Ikfina Fatmawati sebagai Bupati Mojokerto dan M. Ali Kuncoro sebagai Pj Bupati Mojokerto dengan segenap jajaran mendukung penuh program gempur rokok ilegal yang dilakukan Direktorat Jenderal Bea Cukai dalam pemberantasan rokok ilegal. (yep/ns)