Bikin Onar, 48 Pesilat Ditangkap Polisi

Sebanyak 48 pesilat digelandang polisi lantaran konvoi dan membuat onar saat malam pengesahan warga baru.

Bikin Onar, 48 Pesilat Ditangkap Polisi
Puluhan pesilat saat diamankan di Mapolres Jombang. Aan Amrulloh/ HARIAN BANGSA

Jombang, HARIANBANGSA.net - Sebanyak 48 pesilat digelandang polisi lantaran konvoi dan membuat onar saat malam pengesahan warga baru. Kegiatan ini dilakukan di salah satu perguruan silat di markas Satradar, Kabuh, Kabupaten Jombang, Jumat (5/8) malam.

Kasatreskrim Polres Jombang AKP Giadi Nugroho mengatakan, mereka berasal dari wilayah Jombang dan beberapa kota di sekitarnya. "Kami mengamankan 48 orang pemuda dan remaja, 32 motor, dan dua bilah clurit juga pedang dari puluhan pemuda ini," ujarnya saat rilis di Mapolres Jombang, Sabtu (6/8).

Dijelaskan, ada tiga kasus yang dilakukan rombongan pesilat tersebut, yakni tabrak lari, pengeroyokan, hingga kepemilikan senjata tajam. Dalam kasus tabrak lari, polisi telah mengamankan dua pendekar asal Kabupaten Nganjuk.  “Dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka, ADP (18) dan MSA (21), kasusnya ditangani Satlantas Polres Jombang," terang Giadi.

Sedangkan untuk kasus pengeroyokan, terdapat tiga pemuda, yaitu RN (20), warga Desa Kepuhkajang, Kecamatan Perak, RR (17), seorang pelajar asal Kecamatan Ngoro ,dan NMA (19), pemuda asal Desa Kedungpari, Kecamatan Mojowarno.

"Mereka melakukan pengeroyokan dan pembacokan kepada seorang anak di bawah umur di wilayah Desa Plosogeneng, Kecamatan Jombang hingga korbannya terluka," tutur Giadi.

Ketiga pelaku pengeroyokan, lanjut Giadi, kini ditahan di Mapolsek Jombang Kota guna penyidikan lebih lanjut. "Mereka dikenakan pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan pasal 2 ayat 1 UU Darurat No. 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata," tegasnya.

Sementara dalam kasus ketiga, yakni kepemilikan senjata tajam. Polisi mengamankan GCY (15), asal Kecamatan Tembelang, Jombang. "Dia ditangkap di wilayah Desa Mojokrapak, Kecamatan Tembelang dalam posisi membawa pedang. Tujuannya menghadang massa dari perguruan lain," ucapnya.

"GCY dikenakan pasal 2 ayat 1 UU Darurat No. 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam. Ancaman hukumannya 10 tahun penjara," imbuh Giadi.

Ditegaskan, bagi mereka yang tidak terlibat dalam ketiga kasus tersebut akan dipulangkan, namun dengan catatan khusus.  "Mereka bisa pulang tapi harus dijemput orang tuanya, atau perangkat desa setempat," tuturnya.

Petugas mengimbau dan berharap, dengan adanya penangkapan ini menjadikan pelajaran bagi orang tua untuk intens memantau perkembangan anaknya. Terutama mereka yang tergabung dalam perguruan silat.

"Kami tidak melarang kegiatan perguruan silat. Kami dukung dan kami lakukan pengamanan. Tapi kita tidak menolerir kegiatan melanggar hukum, konvoi apalagi sampai melukai warga. Kami tidak segan-segan memberikan tindakan tegas," pungkas Giadi.(aan/rd)