Pencabulan Eks Ketua Ormas Diduga Berkali-kali

M Rosuli, mantan ketua Barisan Nasional Pemuda Madura (BNPM) Surabaya, kini resmi mengunakan baju tahanan dan harus mendekam di jeruji besi Mapolda Jawa Timur.

Pencabulan Eks Ketua Ormas Diduga Berkali-kali
Korban pencabulan M Rosuli adalah anak tirinya sendiri. Ilustrasi

Surabaya, HARIANBANGSA.net - M Rosuli, mantan ketua Barisan Nasional Pemuda Madura (BNPM) Surabaya, kini resmi mengunakan baju tahanan dan harus mendekam di jeruji besi Mapolda Jawa Timur. Ia ditangkap atas kasus pencabulan terhadap anak tirinya berinisial AS (15) yang masih duduk di bangku SMP di Surabaya.

M Rosuli, warga Krembangan Bhakti XI, Surabaya, ditangkap anggota Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Jatim saat di rumahnya, pada Rabu (12/3) lalu, sekitar pukul 20.00 WIB.

Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Farman mengatakan, sejak tahun 2023-2024, Rosuli kerap memberikan uang dan merayu AS. Sedangkan usia pernikahan pelaku dengan ibu kandung AS masih 2 tahun.

Selalu merayu, Rosuli akhirnya melakukan aksi yang lebih nekat. Pada 9 Desember 2024 malam, Rosuli meminta charger handphone agar diantar ke kamar Rosuli. Sesampainya di kamar, korban mendapati Rosuli telanjang dan hanya menyelempangkan sarung di badannya. “Saat itu korban langsung lari karena ketakutan,” kata Farman, Senin (17/3).

Di rumah Jalan Krembangan itu, Rosuli tinggal bersama istri dan dua anak tiri lelaki  dan perempuan. Pencabulan itu bermula dari pelaku menunjukkan video porno kepada korban AS. Hal itu diutarakan oleh FM selaku kerabat korban.

"Dia mulai mancing-mancing dengan video porno. Saat korban pulang, dia seolah-olah menunjukkan video itu ke korban. Itu yang dilakukan tersangka awal-awal ke korban. Selalu tengah malam," kata FM.

Dari sikap pelaku M Rosuli itu membuat AS ketakutan. Bahkan, korban setiap hari baru pulang tengah malam. Ia berharap, ketika pulang, tersangka sudah tertidur. Namun, kenyataannya berbeda. Sejak Desember itu, Rosuli selalu menunggu korban pulang dengan hanya mengenakan celana dalam.

"Karena jika korban ini pulang dan pelaku masih belum tidur, tangan korban selalu ditarik untuk dipaksa memegang kelamin pelaku. Posisinya itu, kalau tidak berdiri ya tiduran sambil memegang itu," imbuh FM.

Akibat kebiasaan bejat Rosuli, korban pun kerap tak masuk sekolah. Hal itu karena korban kerap tidur tengah malam bahkan hingga menjelang pagi. "Korban ini benar-benar ketakutan kalau mau pulang. Sampai dia itu sering izin tidak masuk sekolah," tutup dia.

Berlanjut pada 25 Februari 2025 pada pukul 22.00 WIB, setelah korban AS pulang dari membeli makan kucing, Rosuli sudah berada di dalam rumah dengan menggunakan celana dalam dan melihat HP.  AS membuka pakan kucing untuk dimasukkan ke dalam toples namun kesusahan sehingga Moch Rosuli membantu.

Sambil membantu membuka pakan kucing, HP Rosuli diletakkan tidak jauh dari korban AS. Ternyata handphone yang diletakan sedang memutar video porno dengan volume suara keras.

Pihak Renakta Polda Jatim akan menerapkan pasal 82 jo pasal 76E UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.(yan/rd)