Bupati Blitar Rini Syarifah Serahkan 1.724 Surat Pengukuhan Anggota BPD
Blitar, HB.net - Bupati Blitar Rini Syarifah menyerahkan Surat Pengukuhan kepada 1.724 orang anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Acara ini digelar di hall Kampung Coklat, Desa Plosorejo, Kecamatan Kademangan.
Perlu diketahui, sebelumnya masa jabatan BPD adalah 6 tahun, sesuai undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa. Setelah diberlakukanya undang-undang nomor 3 tahun 2024, masa jabatan BPD diperpanjang menjadi 8 tahun. Masa jabatan ini menyesuaikan dengan masa jabatan Kepala desa.
”Saya menyampaikan selamat kepada saudara-saudara yang baru saja dikukuhkan untuk perpanjangan masa keanggotaannya sebagai anggota Badan Permusyawaratan Desa Kabupaten Blitar. Semoga dengan perpanjangan masa keanggotaan ini menambah semangat pengabdian panjenengan kepada masyarakat di desa masing-masing,” kata Bupati Blitar, Rini Syarifah dalam sambutanya.
BPD memiliki peran penting dalam mengawasi jalannya pemerintahan desa, menyusun peraturan desa, memberikan pertimbangan kepada kepala desa dalam penyusunan dan pelaksanaan APBDes, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa serta melakukan Pengawasan Kinerja Kepala Desa.
“Saya minta panjenengan semua yang baru saja didikukuhkan agar dapat bekerja dan melaksanakan tugas dengan sungguh-sungguh dan penuh rasa tanggungjawab. Karena BPD merupakan lembaga perwakilan rakyat desa yang bertugas dan berfungsi sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa,” tambah Rini.
Ditambahkanya, tugas BPD sebagai lembaga di Desa yang melaksanakan fungsi Pemerintahan Desa tidaklah ringan. BPD memiliki peran penting dalam mengawasi jalannya pemerintahan desa, menyusun peraturan desa, dan memberikan pertimbangan kepada kepala desa dalam penyusunan dan pelaksanaan APBDes.
Ribuan anggota BPD yang diperpanjang masa tugasnya.
Bupati juga meminta agar antara Kepala Desa dan anggota BPD yang merupakan mitra kerja agar dapat membangun komunikasi yang harmonis, baik diantara keduanya, maupun dengan berbagai lembaga maupun dengan pemerintah kecamatan dan kabupaten. Hal ini guna pelaksanaan pemerintah desa supaya berjalan dengan seimbang. Ini juga sebagai bukti dukungan BPD terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa agar dapat lebih baik, efektif dan efisien demi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat. Selain itu ciptakan suasana.
“Sebelum menutup sambutan ini, saya juga mengingatkan agar BPD juga ikut mendorong kemajuan desa dalam mengelola potensi desa. Berdayakan seluruh masyarakat desa untuk mengelolanya, agar ekonomi meningkat, masyarakat sejahtera,” tandasnya.(tri/ns)