Butuh 12 Bulan, Lahirnya Perda RTRW di Kota Mojokerto

Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Mojokerto kini berada dalam lembaran daerah.

Butuh 12 Bulan, Lahirnya Perda RTRW di Kota Mojokerto
Kabag Hukum Pemkot Mojokerto Mokhamad Turatmono. Yudi/ HARIAN BANGSA

Mojokerto, HARIANBANGSA.net - Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Mojokerto kini berada dalam lembaran daerah. Namun butuh setidaknya 12 bulan lagi sebelum akhirnya diberlakukan.

Setelah diteken sekretaris daerah (sekda) sebagai tahapan dari pengundangan, revisi perda demi mewujudkan ruang kota yang berdaya saing, mandiri, makmur, sejahtera melalui memerataan pembangunan infrastruktur wilayah melalui pengembangan industri, perdagangan jasa, dan pariwisata masih harus dilimpahkan ke DPUPR untuk penyusunan perwali.

"DPUPR sebagai pengusul perda masih harus menyusun draft Perwali Rencana Detail Tata Ruang Kota Mojokerto. RDTRK ini harus disusun paling lambat 12 bulan," jelas Kepala Bagian Hukum Pemkot Mojokerto, Mokhamad Turatmono kepada wartawan, Rabu (12/4).

Mantan kepala Bagian Umum dan Keuangan Sekretaris DPRD Kota Mojokerto itu mengungkapkan, RDTRK ini adalah aturan pelaksana dari Perda.

Ada dua raperda yang mengatur tata kota Mojokerto kini berada dalam lembaran daerah. Dua regulasi tersebut masing-masing draft aturan tentang bangunan gedung dan Raperda Penyelenggaraan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum, Perumahan (PPSUUP) dan draft RTRW.

Mokhamad Turatmono tidak menampik perjalanan dua aturan hukum tersebut masih panjang. Meski demikian, lamanya pemberlakuan aturan yang baru tidak menghalangi proses perijinan IMB dan sebagainya.

"Pengurusan perizinan berkenaan dengan RTRW tetap bisa menggunakan aturan yang lama sepanjang tidak bertentangan perda RTRW yang baru berlaku. Hal ini untuk mengatasi kekosongan hukum, " Tandasnya.

Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari mempunyai harapan yang besar terhadap kehadiran dua aturan anyar tersebut. “Dengan dilakukannya revisi RTRW besar harapannya perda yang akan disahkan dapat menjadi pedoman penataan ruang dalam pembangunan dan memperlancar masuknya investasi di Kota Mojokerto,” ujarnya.

Adapun poin perda yang akan direvisi menyangkut struktur ruang, rencana pola ruang, dan kawasan strategis meliputi kawasan pertumbuhan ekonomi serta kawasan fungsi dan daya dukung lingkungan hidup.

Ringkasan revisi RTRW Kota Mojokerto tahun 2023-2043 antara lain perubahan pada struktur ruang Kota Mojokerto meliputi penambahan jalan kolektor sekunder, penambahan jaringan energi dan gas bumi. Kemudian, rencana perluasan TPA, perubahan lokasi IPAL, serta pemecahan wilayah administrasi kecamatan dari 2 menjadi 3 kecamatan. (yep/rd)