Cara Aman Hadapi Limbah B3, Sagraha Satya Sawahita Punya Solusinya

Kepala Operasional Sagraha Satya Sawahita, Pucca Hezkya mengatakan, selain telah memiliki legalitas dan izin resmi operasional dari pemerintah, seluruh alat angkut limbah di perusahaannya memiliki kualitas yang prima serta spesifikasi dan desain khusus.

Cara Aman Hadapi Limbah B3, Sagraha Satya Sawahita Punya Solusinya
Kantor PT. Sagraha Satya Sawahita Banyuwangi.

Banyuwangi, HB.net - PT. Sagraha Satya Sawahita sebagai perusahaan pengumpul dan transporter Limbah Bahan Beracun dan Berbahaya (B3) yang berkantor di Jalan Yos Sudarso 56, Kelurahan Klatak, Kecamatan Kalipuro, Banyuwangi selalu memberikan perlakuan khusus dalam pengolahannya dan pengangkutannya karena membahayakan bagi manusia dan lingkungan sekitar.

Kepala Operasional Sagraha Satya Sawahita, Pucca Hezkya mengatakan, selain telah memiliki legalitas dan izin resmi operasional dari pemerintah, seluruh alat angkut limbah di perusahaannya memiliki kualitas yang prima serta spesifikasi dan desain khusus. Sehingga kecil kemungkinan terjadinya kebocoran, tumpahan dan kerusakan kemasan limbah selama pengangkutan.

"Khusus bagi para driver dan co-drivernya juga diadakan pelatihan khusus. Mereka sudah bersertifikasi," katanya. Pria yang akrab disapa Eky ini menegaskan jika pengangkutan limbah B3 menggunakan transportasi darat. Puluhan truk dan mobil pickup khusus yang kondisi kendaraanya secara berkala dikontrol yang siap melayani di wilayah Provinsi Bali, Jawa Timur dan Jawa Tengah.

 "Harus dipastikan (kendaraan) dalam kondisi prima, laik jalan dan tersedia spill kit dalam kendaraan," ungkapnya.

Masyarakat yang jalurnya dilalui kendaraan pengangkut limbah B3, tak perlu khawatir karena kendaraan pengangkut limbah B3 tidak seperti pengangkut sampah, yang sering menyisakan ceceran air lindi yang biasanya berbau tak sedap dalam jalur yang dilalui. "Kemasan limbah B3 di desain khusus mencegah terjadinya kebocoran dan kendaraan pengangkutnya bersifat tertutup. Jadi aman selama perjalanan," imbuhnya.

Selain itu pihaknya juga sangat memperhatikan stamina kesehatan para drivernya guna menghindari musibah diperjalanan. Tak hanya itu, batas kecepatan kendaraan pengangkut limbah juga sudah ada ketentuannya. "Semua terpantau kecepatannya. Yaitu tidak boleh lebih dari 70 km perjam," imbuhnya.

Pihaknya juga menegaskan jika memiliki fasilitas cold storage sebagai tempat penyimpanan limbah sementara yang  berizin dan selalu menaati persyaratan yang ditentukan oleh KLHK. "Dapat mencegah limbah agar tidak cepat busuk, dan mampu memperpanjang waktu penyimpanan dari dua hari menjadi 90 hari," ujar Eky.

Dengan begitu, penjadwalan insinerasi atau penguburan limbah dapat dilakukan dengan lebih baik dan teratur. (guh/diy)