Dewan Minta Dinas Koperasi, UM dan Perdagangan Awasi Bunga Pinjaman KSP di Banyuwangi

Komisi II DPRD Banyuwangi kembali meminta Dinas Koperasi, Usaha Mikro dan Perdagangan untuk lebih intens mengawasi aktifitas lembaga Koperasi Simpan Pinjam (KSP), khususnya terkait dengan penerapan bunga pinjaman ke anggota yang dinilai masih  tinggi.

Dewan Minta Dinas Koperasi, UM dan Perdagangan Awasi Bunga Pinjaman KSP di Banyuwangi
Ketua Komisi II, Hj. Mafrochatin Ni’mah (paling kiri)
Dewan Minta Dinas Koperasi, UM dan Perdagangan Awasi Bunga Pinjaman KSP di Banyuwangi

BANYUWANGI, HARIANBANGSA.net - Komisi II DPRD Banyuwangi kembali meminta Dinas Koperasi, Usaha Mikro dan Perdagangan untuk lebih intens mengawasi aktifitas lembaga Koperasi Simpan Pinjam (KSP), khususnya terkait dengan penerapan bunga pinjaman ke anggota yang dinilai masih  tinggi.

Hal ini disampaikan Ketua Komisi II, Hj. Mafrochatin Ni’mah usai menggelar rapat dengar pendapat atau hearing terkait dengan pengaduan masyarakat ke lembaga dewan hari Jum’at pekan lalu.

Hj. Mafrocahtin Ni’mah menyampaikan, rapat hearing yang digelar Komisi II merupakan tindak lanjut keluhan masyarakat dengan adanya penerapan bunga pinjaman yang dinilai memberatkan peminjam ditengah kondisi pandemi covid-19 yang hingga kini belum berakhir.

“ Hearing yang kita lakukan Jumat lalu, menindaklanjuti keluhan warga Dusun Sidorejo, Desa Gitik Kecamatan Rogojampi yang terjerat bunga setelah pinjam dana ke lembaga KSP sehingga tidak mampu melunasi karena bunganya tinggi , “ ucap Hj.Ni’mah saat dikonfirmasi awak media, Senin (25/01).

Menurut Politisi Partai Kebangkitan Bangsa asal kecamatan Giri ini, Koperasi sebagai soko guru perekonomian di Indonesia harus mampu mensejahterakan dan membahagiakan anggotanya ditengan pandemi covid-19, bukan justru membuat sengsara anggotanya.

“Pada dasarnya Koperasi itu didirikan dari anggota, oleh anggota dan untuk anggota, jangan sampai memberatkan dan menyengsarakan anggotanya,“ tegasnya.

Sehingga, untuk persoalan bunga pinjamam yang menjerat warga Desa Gitik. Komisi II meminta Dinas Koperasi untuk hadir guna memfasilitasi proses mediasi keluhan warga tersebut agar ada kebijakan KSP yang dapat meringankan anggotanya yang mempuyai pinjaman dana.

“Dalam masa pandemi covid-19 ini, perusahaan besar mengajukan relaksasi pembayaran bunga bank kepada pemerintah, untuk rakyat kecil tentu hal tersebut juga perlu dilakukan mengingat saat ini masyarakat kesulitan untuk berusaha dan tidak mudah untuk mendapatkan penghasilan,“ ucapnnya.

Pihaknya berharap, kehadiran lembaga Koperasi di Banyuwangi harus mampu mensejahterakan masyarakat bukan justru mencekik dan menyengsarakan rakyat. “ Apabila ada warga masyarakat berupaya menuntaskan tanggungan pinjaman dan ada itikat baik menuntaskan seyogyanya diajak duduk bersama untuk mencari solusi yang terbaik bagi semua,“ pungkasnya. (hei/diy)