Dicekoki Miras, Dicabuli di Bangunan Kosong

Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Sidoarjo berhasil mengungkap kasus pencabulan di Kecamatan Waru, Sidoarjo.

Dicekoki Miras, Dicabuli di Bangunan Kosong
Kalvin Kristianto yang dibekuk petugas Reskrim Polresta Sidoarjo.

Sidoarjo, HARIAN BANGSA.net - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Sidoarjo berhasil mengungkap kasus pencabulan di Kecamatan Waru, Sidoarjo. Pelaku yakni Kalvin Kristianto (18), warga Waru, Sidoarjo dan korbannya perempuan berusia 16.

Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo AKP Ambuka Hardi  Yudha mengatakan, modus pencabulan tersebut bermula dari tersangka mengajak korban meminum minuman keras (miras). "Awalnya korban tidak mau," Cetus Ambuka, Jumat (16/10).

Namun karena bujuk rayu tersangka, korban pun meminum minuman keras tersebut. Setelah itu, tersangka mengajak korban ke tempat bangunan kosong di kawasan Desa Tambak Oso, Kecamatan Waru, Sidoarjo.

Saat diajak ke bangunan kosong yang lokasinya tidak jauh dengan tempat mereka meminum minuman keras, korban kembali menolak. Akan tetapi tersangka memaksa korban dengan cara menarik tangan korban dengan keras sambil membungkam mulut korban.

"Tersangka ini mengancam korban. Kalau tidak mau, korban akan dipukul hingga akhirnya korban terpaksa mengikuti keinginan tersangka," terangnya.

Setelah berada di bangunan kosong tersebut, tersangka langsung menidurkan korban di tempat tanpa alas apapun. Setelah itu, satu per satu pakaian korban dilepas oleh tersangka hingga terjadilah persetubuhan selayaknya suami istri. "Korban tidak bisa berteriak karena mulut korban dibungkam oleh pelaku," jelasnya Ambuka Hardi Yudha.

Setelah melakukan  pencabulan itu, tersangka berkata kepada korban bahwa akan bertanggung jawab jika korban hamil. "Tersangka dijerat pasal 81 dan atau pasal 82 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun," pungkas Ambuka.(cat/rd)