DPRD Kediri Terima Wisata Parlemen MTs Negeri 5 Kediri

Ketua DPRD Kabupaten Kediri Dodi Purwanto, sangat antusias menerima langsung kunjungan para siswa ini dan berharap kegiatan kunjungan siswa dalam rangka Wisata Parlemen ini dapat memberikan manfaat bagi siswa MTs Negeri 5 Kediri.

DPRD Kediri Terima Wisata Parlemen MTs Negeri 5 Kediri
Ketua DPRD Kabupaten Kediri Dodi Purwanto berfoto bersama Guru dan para siswa MTs. Negeri 5 Kediri.

Kediri, HB.net - DPRD Kabupaten Kediri menerima kunjungan 60 orang pelajar dari MTs Negeri 5 Kediri di ruang Graha Sabha Chandha Bhirawa DPRD Kediri, Rabu, (17/11/2022). Kehadiran siswa MTs Negeri 5 Kediri ini didampingi langsung oleh Kepala MTs Negeri 5 Kediri ibu Dra.Fikrotul Azizah, M.Ag bersama 11 orang guru pendamping. 

Kegiatan wisata parlemen siswa MTs Negeri 5 Kediri ke DPRD Kabupaten Kediri ini dilaksanakan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan (prokes) pencegahan Covid-19 yaitu tetap menggunakan masker selama kegiatan berlangsung.

Ketua DPRD Kabupaten Kediri Dodi Purwanto, sangat antusias menerima langsung kunjungan para siswa ini dan berharap kegiatan kunjungan siswa dalam rangka Wisata Parlemen ini dapat memberikan manfaat bagi siswa MTs Negeri 5 Kediri, utamanya dapat meningkatkan motivasi dan kompetensi siswa dalam rangka mencetak generasi penerus bangsa yang berkualitas serta memberikan wawasan tentang Tugas dan Wewenang DPRD Kabupaten Kediri. 

Secara detail Ketua DPRD menjelaskan tugas, pokok dan fungsi (tupoksi) DPRD Kabupaten Kediri, serta alat-alat kelengkapan yang ada di DPRD Kabupaten Kediri. Kepada para siswa, Ketua DPRD menjelaskan bahwa Anggota DPRD Kabupaten Kediri Masa Jabatan Tahun 2019-2024 berjumlah 50 (lima puluh) orang merupakan hasil Pemilihan Umum Tahun 2019 dari 6 Daerah Pemilihan, yang berasal dari 9 Partai Politik . 

Setiap Anggota terwadahi dan bergabung ke dalam fraksi-fraksi di DPRD Kediri yang berjumlah 7 Fraksi. DPRD Kabupaten Kediri sesuai peraturan perundangan-undangan menjalankan 3 (tiga) Fungsi DPRD, yaitu Fungsi Pembentukan Perda, Fungsi Anggaran dan Fungsi Pengawasan. 

Untuk dapat menjalankan fungsi DPRD tersebut, DPRD Kabupaten Kediri memiliki alat-alat kelengkapan DPRD yaitu Pimpinan DPRD, Badan Musyawarah, Badan Anggaran, Badan Pembentukan Perda, Badan Kehormatan dan Komisi-komisi.

Para siswa juga sangat antusias mengikuti sesi diskusi dan tanya jawab dengan Ketua DPRD. Dalam sesi diskusi ini secara khusus Ketua DPRD berpesan kepada para siswa agar selain rajin belajar, juga harus turut aktif dalam kegiatan organisasi, baik organisasi yang ada di internal sekolah, maupun aktif dalam organisasi sosial kemasyarakatan.

Hal ini untuk melatih berinteraksi dengan masyarakat dan membentuk karakter peduli dengan lingkungan sekitar, karena pada zaman gadget ini para generasi muda cenderung kurang bersosialisasi dengan masyarakat sekitarnya. 

Ketua DPRD juga berpesan kepada para siswa agar tetap semangat belajar meraih prestasi, karena adik-adik siswa MTs Negeri 5 Kediri merupakan bagian dari generasi emas yang disiapkan untuk menyambut Indonesia Emas tahun 2045 di masa depan. 

Sesi terakhir wisata parlemen ini ditutup para siswa dengan mengunjungi ruangan-ruangan kerja Pimpinan DPRD, Ruang Rapat, RuangmKomisi, Fraksi, Ruang Bapemperda dan Ruang Badan Kehormatan. 

Terakhir para guru pengajar MTs Negeri 5 Kediri juga menyempatkan diri untuk mengunjungi Galeri UMKM DPRD Kabupaten Kediri untuk berbelanja berbagai produk UMKM sebagai wujud dukungan kepada UMKM Kabupaten Kediri. (uji/diy)