Dua Kuasa Hukum Bertikai di Sidang

Sidang pidana kasus sediaan farmasi di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto diwarnai bentrokan antara dua kuasa hukum Suwarti Ningsih dengan Handoyo, Rabu (7/12).

Dua Kuasa Hukum Bertikai di Sidang
Sidang yang digelar di Ruang Cakra, PN Mojokerto.

Mojokerto, HARIANBANGSA.net - Sidang pidana kasus sediaan farmasi di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto diwarnai bentrokan antara dua kuasa hukum Suwarti Ningsih dengan Handoyo, Rabu (7/12).

Suwarti Ningsih merupakan kuasa hukum terdakwa Harun bin Efendi. Sedangkan Handoyo kuasa hukum tunjukan Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto. Kejadian ini mengundang perhatian pengunjung sidang.

Kasus yang disidangkan mengenai sediaan farmasi terkait pelanggaran pasal 197 UU No. 36 Tahun 2009 atau pasal 196 jo pasal 98 ayat (2) dan UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Sidang baru dimulai, tiba-tiba terhenti karena terjadi keributan gara-gara kuasa hukum ganda antara kuasa hukum resmi dari terdakwa dan kuasa hukum tunjukan hakim.

Dengan kejadian tersebut, Ketua  Majelis Hakim Sufrinaldi menghentikan persidangan sesaat guna meredakan bentrokan adu mulut itu. Hakim Luqmanul Hakim yang merupakan hakim anggota turut bersuara lantang dan keras. Dia memberikan nasihat kepada kedua kuasa hukum yang bertikai.

Usai sidang, Suwarti Ningsih mengatakan bahwa dirinya telah mendapat surat kuasa resmi dan terdakwa dan keluarganya. Sementara itu, Handoyo yang merupakan kuasa hukum tunjukan dari hakim usai sidang langsung meninggalkan ruang sidang.

Menurut Hakim Luqmanul Hakim, barang siapa membuat kegaduhan atau keributan dalam ruang persidangan ada ancaman pidana. “Hal ini setelah disahkannya rancangan KUHP yang baru oleh DPR,” tegasnya.(gus/rd)