Dukun Cabul Makan Dua Korban

Moh Khodar (53), warga Jalan Menganti, Kabupaten Gresik, berhasil diringkus Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Sidoarjo.

Dukun Cabul Makan Dua Korban
Moh Khodar digiring petugas Polresta Sidoarjo.

Sidoarjo, HARIAN BANGSA.net - Moh Khodar (53), warga Jalan Menganti, Kabupaten Gresik, berhasil diringkus Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Sidoarjo. Dia  lantaran tega mencabuli perempuan berusia 16 tahun di kawasan Kecamatan Porong, Sidoarjo.

Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo AKP Ambuka Hardi Yudha mengatakan, pria yang berprofesi dukun tersebut diringkus setelah pihaknya mendapat laporan dari orang tua korban yang tidak menerima akan pencabulan tersebut. "Kami amankan berdasarkan laporan dari orang tua korban," katanya, Jumat (16/10).

Ambuka menceritakan, perbuatan cabul itu bermula saat tersangka memberi korban sebuah jimat berupa cambuk kecil yang terbuat dari tembaga. Dia menyuruh korban agar membawanya ke manapun korban pergi. "Pelaku sambil mengatakan bahwa jimat tersebut ada penjaganya (makhluk halus) sehingga bisa menjaga korban," terangnya.

Setelah memberikan korban sebuah jimat, tersangka kemudian mengajak korban membeli bunga. Nah, setelah sampai di rumah tersangka, tersangka mengajak korban masuk ke dalam kamar sambil berkata, "Ayo sini tak benakno vaginamu nang kamar, cek gak digawe wong lanang".

Ajakan tersangka sempat ditolak oleh korban. Namun tersangka terus memaksa. Sesampainya di dalam kamar, korban diberi minuman air putih dan korban pun merasa kepalanya pusing. "Saat korban kepalanya pusing, tersangka membuka baju dan celana korban kemudian dicabuli," ucapnya.

Ambuka juga menambahkan, korban pencabulan oleh tersangka, tidak hanya perempuan berusia 16 tahun saja. Korban pencabulan lain juga dialami oleh seorang ibu rumah tangga berusia 41 tahun. "Modusnya sama, yaitu tersangka memberikan jimat berupa cambuk kecil," ungkapnya.

Akibat perbuatannya, Khodar dijerat pasal 81 dan atau pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak. "Hukumannya maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 300 juta," pungkasnya.(cat/rd)