Gegara Sengketa, Mantan Pasutri Sepakat Robohkan Rumah

Peristiwa sengketa rumah tangga terjadi di Dusun Tegalan, Desa Trowulan, Kecamatan Trowulan, Minggu (14/3). Rumah milik Kasnan (50) terpaksa dihancurkan Ainun Jannah (44), mantan istrinya, yang juga warga setempat.

Gegara Sengketa, Mantan Pasutri Sepakat Robohkan Rumah
Bekas rumah tukang kayu rata dengan tanah menjadi tontonan warga.

Mojokerto, HARIAN BANGSA.net - Peristiwa sengketa rumah tangga terjadi di Dusun Tegalan, Desa Trowulan, Kecamatan Trowulan, Minggu (14/3). Rumah milik Kasnan (50) terpaksa dihancurkan Ainun Jannah (44), mantan istrinya, yang juga  warga setempat. Hal ini gegara tak sanggup membayar tuntutan pembagian rumah sebesar Rp 30 juta.

Dulunya Ainun dan Kasnan merupakan pasangan suami istri (Pasutri) yang menikah sekitar 25 tahun lalu. Dari hasil pernikahan itu, keduanya telah dikaruniai seorang anak perempuan yang saat ini sudah berusia 23 tahun. Kasnan adalah seorang tukang kayu dan Ainun seorang tukang jahit baju. Kemudian keduanya telah bercerai. Usia perceraian tersebut sekitar 20 tahun lalu.

Keduanya menyisakan sebuah bangunan rumah yang berdiri di atas tanah milik orang tua Kasnan. Bangunan rumah itu dibangun bersama antara Kasnan dengan Ainun. Saat itu mereka masih menjadi suami istri yang sah.

Kasnan menceritakan, permasalahan ini muncul ketika anak kandung Kasnan dengan mantan istrinya meminta untuk menempati rumah satu-satunya itu. Rumah itu sekarang didiami Kasnan bersama istri ketiga dan dua anaknya. Sebab, Ainun menuntut pembagian hasil dari rumah tesebut.

Selang beberapa waktu kemudian, Kasnan diajak mantan istrinya ke kantor desa. Tujuannya untuk musyawarah dengan para perangkat desa. Termasuk kepala desa setempat.

Pembongkaran rumah itu dilakukan setelah muncul surat kesepakatan keduanya. Surat itu dibuat dalam perjanjian dengan ditandatangani dua orang saksi dan disetujui oleh kepala Desa Trowulan, 10 Maret 2021 lalu. Dalam surat perjanjian itu tertulis hasil pembongkaran rumah tesebut akan dibagi dua oleh kedua belah pihak.

"Ainun minta pembagian Rp 30 juta. Kalau segitu saya tidak punya. Saya tawar Rp 10 juta dia tidak mau,” ungkap Kasnan, Senin (15/3).

Karena tidak punya uang, Kasnan akhirnya mengikuti kemauan mantan istri, yakni membongkar rumah berukuran 5 x8 meter tesebut. Pasalnya, mantan istrinya merasa ikut membiayai pembangunan rumah ini. “Sesuai kesepakatan di kantor desa, saya setuju dan menandatangani surat perjanjian itu," imbuh Kasnan.

Pembongkaran dilakukan Ainun dengan membayar sejumlah orang. Ia rela merogoh kocek sebesar Rp 5 juta demi bisa merobohkan rumah yang dihuni mantan suaminya dengam istri ketiganya.

"Gak mau ngalah sama anak. Saya sakit hati melihat rumah itu dihuni sama istri barunya. Rumah itu juga saya ikut membiayai," ujar Ainun di kantor Desa Trowulan.

Ainun membenarkan dalam perjanjian tesebut hasil pembongkaran seperti pintu, kusen, dan jendela akan dibagi dua.(ris/rd)