Gempur Rokok Ilegal di Tuban, Satpol PP Terus Sosialisasikan Perundangan Bidang Cukai dan Operasi Gabungan

Sosialisasi ini dilaksanakan sebanyak 20 kali selama bulan Juli, Agustus dan September 2023. Sasarannya ada di 20 kecamatan di Kabupaten Tuban yang digelar di pendopo kecamatan.

Gempur Rokok Ilegal di Tuban, Satpol PP Terus Sosialisasikan Perundangan Bidang Cukai dan Operasi Gabungan
Kepala Satpol PP dan Damkar Tuban, Gunadi saat memberikan sosialisasi

Tuban, HB.net - Satpol PP dan Damkar Kabupaten Tuban bekerjasama dengan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C (KPPBC TMP C) Bojonegoro mengadakan sosialisasi Perundang-Undangan diBidang Cukai.

Yaitu Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai kepada Masyarakat dan Pemangku Kepentingan dalam rangka memberantas Rokok Ilegal di seluruh wilayah kecamatan di Kabupaten Tuban.

Sosialiasi dan operasi gabungan ini dilakukan dalam rangka penegakan hukum serta memberikan pemahaman kepada masyarakat. Terutama, tentang pentingnya mengetahui dan memahami barang kena cukai ilegal dan hasil tembakau yang berupa rokok ilegal. Giat tersebut juga sekaligus sebagai upaya preventif untuk menekan dan menutup pintu peredaran rokok ilegal di seluruh wilayah kecamatan di Kabupaten Tuban.

Sosialisasi ini dilaksanakan sebanyak 20 kali selama bulan Juli, Agustus dan September 2023. Sasarannya ada di 20 kecamatan di Kabupaten Tuban yang digelar di pendopo kecamatan.

Pada kegiatan sosialisasi tersebut yang menjadi narasumber diantaranya adalah Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekda, Kasatpol PP dan Damkar, Komisi II DPRD Kabupaten Tuban, Pejabat dari Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C (KPPBC TMP C) Bojonegoro,  Camat setempat, Sekretaris dan Kabid dari Satpol PP dan Damkar Kabupaten Tuban.

Sosialisasi di setiap kecamatan diikuti oleh 60 peserta yang terdiri dari perwakilan perangkat desa, tokoh masyarakat/pemuda serta pedagang/pemilik toko yang menjual rokok.

Selama penyampaian materi, peserta sosialisasi mengikuti dengan tekun dan penuh semangat. Bahkan, tak jarang terjadi dialog interaktif langsung antara peserta sosialisasi dengan narasumber yang memberikan materi.

Pihak Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C (KPPBC TMP C) Bojonegoro saat melakukan sosialisasi terkait rokok ilegal kepada masyarakat

Kasi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan KPPBC TMP C Bojonegoro, Romy Windu Sasongko, SE. M.Pd menjelaskan, tentang cara untuk mengetahui bahwa rokok tersebut legal atau ilegal. Disampaikan pula tentang jenis-jenis rokok ilegal dan ciri-cirinya serta sanksi hukum apabila terjadi pelanggaran.

Pertama terkait rokok dengan pita cukai palsu, bahwa setiap orang yang membeli, menyimpan, menggunakan, menyediakan untuk dijual, atau mengimpor pita cukai atau tanda pelunasan cukai lainnya yang palsu atau dipalsukan akan mendapatkan sanksi yaitu berupa pidana paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 8 (delapan) tahun dan pidana denda paling sedikit 10 (sepuluh) kali nilai cukai dan paling banyak 20 (dua puluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Kedua, tentang rokok dengan pita cukai tidak sesuai jenis dan golongan. Bahwa pengusaha pabrik atau importir barang kena cukai yang melekatkan pita cukai atau membubuhkan tanda pelunasan cukai lainnya pada barang kena cukai atau tanda pelunasan cukai lainnya yang diwajibkan, yang menyebabkan kekurangan pembayaran, maka akan mendapatkan sanksi administrasi berupa denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai dari nilai cukai yang seharusnya dilunasi.

Ketiga, rokok tanpa pita cukai (polos). Dimana setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai  yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya, maka sanksinya adalah pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Terkahir, rokok dengan pita cukai bekas, dimana setiap orang yang mempergunakan, menjual, menawarkan, menyerahkan, menyediakan untuk dijual, atau mengimpor pita cukai atau tanda pelunasan cukai lainnya yang sudah dipakai, maka sanksinya adalah pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 8 (delapan) tahun dan pidana denda paling sedikit 10 (sepuluh) kali nilai cukai dan paling banyak 20 (dua puluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

"Artinya empat poin ini harus dimengerti oleh masyarakat Kabupaten Tuban," tegasnya.

Operasi gabungan gempur rokok ilegal di pasar seluruh Kabupaten Tuban

Pada setiap kesempatan kegiatan sosialisasi tersebut,  Kasatpol PP dan Damkar Kabupaten Tuban, Gunadi berpesan, kepada seluruh masyarakat agar hasil dari sosialisasi disampaikan kepada keluarga dan orang lain. Terutama tetangganya dengan mengajak untuk tidak mengkonsumsi rokok ilegal, tidak memasarkan atau menjual rokok ilegal dan melaporkan kepada Satpol PP dan Damkar Kabupaten Tuban atau Kantor Bea dan Cukai Bojonegoro apabila di lapangan ditemui adanya penjualan rokok ilegal.

"Kami minta masyarakat juga melapor kepada kami jika ada yang menjual rokok ilegal," harapnya.

Sedangkan Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekda, Drs. Endro Budi Sulistyo, MM berharap, dengan adanya kegiatan sosialisasi seperti ini Masyarakat akan semakin paham. Sehingga, peredaran rokok ilegal akan bisa ditekan bahkan tidak terdapat lagi adanya rokok ilegal di Kabupaten Tuban.

Disisi lain, pendapatan negara dari cukai rokok akan bisa meningkat dan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) yang disalurkan ke Kabupaten/Kota juga akan ikut meningkat. Karena hal ini akan bermanfaat sekali untuk menunjang pelaksanaan pembangunan di daerah.

"Apalagi dana bagi hasil tersebut 50 persen dipergunakan untuk Bidang Kesejahteraan Masyarakat, 40 persen untuk Bidang Kesehatan dan 10 persen untuk Bidang Penegakan Hukum," bebernya

Selain melakukan Sosialisasi, Satpol PP dan Damkar Kabupaten Tuban juga melaksanakan Operasi Gabungan terhadap peredaran rokok illegal bersama dengan KPPBC TMP C Bojonegoro,  TNI/POLRI, Kejaksaan Negeri serta OPD terkait. Kegiatan operasi dilaksanakan sebanyak 12 kali  pada bulan September dan Oktober di 20 wilayah kecamatan yang ada di Kabupaten Tuban.

Sasarannya yaitu kios-kios di pasar dan toko-toko yang menjual rokok serta tempat jasa pengiriman ekspedisi. Operasi gabungan ini juga merupakan komitmen bersama dalam upaya menjaga masyarakat dari bahayanya rokok ilegal. (wan/ns)