Jalankan Rekomendasi Komisi I  DPRD Gresik, Kades Kembangan  Bayar Insentif Ketua RT dan RW

Jumanto meminta kepada PMD dan Kades Kembangan agar Ketua RT dan RW menjadi prioritas dalam penganggaran. Sebab, RT dan RW adalah ujung tombak pemerintahan desa (pemdes) dalam memberikan pelayanan masyarakat.

Jalankan Rekomendasi Komisi I  DPRD Gresik, Kades Kembangan  Bayar Insentif Ketua RT dan RW
Ketua Komisi I Jumanto

Gresik, HB.net – Komisi I DPRD Gresik kembali menggelar dengar pendapat (hearing) lanjutan persolan insentif (uang operasional) Ketua RT dan RW Desa Kembangan Kecamatan Kebomas, di ruang Komisi I, Selasa (19/1/2021).

Hearing dipimpin Ketua Komisi I Jumanto, dihadiri pimpinan dan anggota komisi. Juga hadir Kepala Desa Ngadimin, perwakilan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Nurul Muchid, Ketua RW 10 Katik Alfarisi, mantan Ketua RT 06 Desa Kembangan ER. Sutoyo, perwakilan Badan Permusyaratan Desa (BPD) dan sejumlah perangkat desa.

Saat membuka hearing, Jumanto meminta kepada PMD dan Kades Kembangan agar Ketua RT dan RW menjadi prioritas dalam penganggaran. Sebab, RT dan RW adalah ujung tombak pemerintahan desa (pemdes) dalam memberikan pelayanan masyarakat.

"Kami minta ya agar RT RW diberikan prioritas dalam penganggaran untuk operasional, honor, insentif atau apalah sebutannya. Sebab, mereka ujung tembak pemdes. Tanpa, mereka kepala desa tak akan bisa apa-apa dalam memberikan layanan masyarakat,"pesan Jumanto saat membuka hearing.

Jumanto lantas minta kepada Kades Ngadimin untuk menjelaskan soal insentif Ketua RT dan RW yang selama ini ramai.

Kades Ngadimin mengungkapkan, dari hasil rapat di Balaidesa Kembangan pada tanggal 13 Januari 2021, dengan mengundang semua Ketua RT dan RW, juga dihadiri dari pihak Kecamatan Kebomas dan Nurul Muchid dari Dinas PMD Pemkab Gresik, persoalan insentif RT dan RW sudah klir. Menurut Ngadimin, untuk instentif Ketua RT dan RW tahun 2018 semua sudah  diberikan dengan bukti tanda tangan dan notulen.

"Sudah klir, tak ada persoalan untuk insentif 2018,"kata Ngadimin.

Hanya, Ngadimin tak menampik jika Ketua RT 06 (dulu 05) atas nama  ER Sutoyo belum mendapatkan insentif tahun 2018. Alasannya, ER Sutoyo yang dilantik dan mendapatkan SK Ketua 05 waktu itu (Januari 2018) terjadi pemekaran RT. Sementara pengajuan  anggaran untuk insentif RT RW tahun 2018 dilakukan pada tahun 2017. "Sehingga, Pak ER Sutoyo tak masuk dalam pengajuan. Sehingga, tahun 2018 tak dapat,"ungkapnya.

Komisi I DPRD Gresik saat hearing dengan Kades dan perangkat Desa Kembangan, PMD, dan Kecamatan Kebomas.SYUHUD/HB.

Mendengar penjelasan Ngadimin ER Sutoyo tak dapat insentif 2018, anggota DPRD Gresik Suberi, S.H, bertanya kepada Ngadimin.

"Mengapa tak dicarikan. Kan cuma satu orang,"tanya Suberi.

Suberi lantas menceritakan kalau dirinya pernah menjadi kepala pemerintah desa atau kepala desa.

"Namanya kepala desa, kepala pemerintahan desa jika hari raya datang maka pontang panting cari uang untuk perangkat-perangkat di bawahnya. Ini sebagai konsekuensi dan tanggungajwab terhadap bawahannya,"ungkap Suberi.

"Loh kok bisa Kades Kembangan tak mengupayakan. Apalagi, cuma 1 Ketua RT yang belum dapat,"sambung Suberi.

Untuk itu, masih kata Suberi, dirinya minta agar insentif ER Sutoyo tahun 2018 dikasihkan Rp 1,2 juta. "Saya minta ya Pak Kades,"pinta Suberi yang dijawab lantang Ngadimin dengan kata siap.

Wakil Ketua Komisi I Syaikhu Busuri mengungkapkan, bahwa melihat Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Kembangan mulai tahun 2018, 2019 dan 2020, bahwa Kades Kembangan jika tak mampu memberikan insentif kepada Ketua RT dan RW tak masuk akal.

Sebab, APBDes terjadi sisa lebih penggunaan anggaran (Silpa) cukup besar. Syaikhu kemudian mencontohkan pada LPKj APBDes tahun 2019 dan tahun 2020.

"Disana masing-masing ada Silpa Rp 200 juta lebih. Mengapa insentif Ketua RT dan RW tak diberikan. Layak nggak desa tak bayar insentif. Sementara Silpa cukup tinggi,  2019 dan 2020 masing-masing  Rp  200 juta lebih,"ujar dia.

Mendapat pertanyaan tersebut, Ngadimin mengaku bahwa untuk tahun 2019 APBDes tak cukup untuk kasih insentif Ketua RT dan RW. Kemudian, pada tahun 2020, APBDes 2020 anggaran ada untuk insentif Ketua RT dan RW. Namun, lantaran waktunya pencairan menjelang tutup tahun 2020, akhirnya dijadikan Silpa.

"Sebagai pertanggungjawaban saya dan berdasarkan hasil rapat pada tanggal 13 Januari 2020, untuk insentit Ketua RT dan RW tahun 2019 dan 2020 akan diberikan semua setelah APBDes tahun 2021 bisa dicairkan setelah pengunaan anggaran (PA) diteken Bupati,"janjinya.

Anggota Komisi I Wongso Negoro meminta agar insentif atau operasional Ketua RT dan RW dijadikan program prioritas. Sebab, Ketua RT dan RW adalah  ujung tombak kepala desa untuk pelayanan masyarakat. " Ada apa-apa masyarakat jujuknya dulu ke RT dan RW. Bukan ke kades. Kalau tak dikasih insentif kan kasihan. Makanya, untuk operasional harus diprioritaskan, " pintanya.

Ketik Alfarisi membenarkan bahwa dari hasil rapat pada tanggal 13 Januari 2020, disepakati insentif Ketua RT dan RW yang belum diberikan pada tahun 2019 dan 2020 akan dirapel dibayarkan jadi satu pada tahun 2021. " Betul, pembayaran menunggu ditandatangani Pak Bupati APBDnya. Semua sudah sepakat,"ungkapnya.

Nurul Muchid, perwakilan Dinas PMD menyatakan, terkait tidak cair atau belum diberikan operasional Ketua RT dan RW karena terjadi kesalah pahaman. Dia kemudian mencontohkan, bahwa operasional RT dan RW tahun 2019 tak diberikan karena anggaran tak cukup. "Jadi,  seolah-olah  ketika APBDes direncankan maka akan real. Saperti pada pagu di tahun 2019. Yang diajukan Rp 1,3 miliar. Tapi, yang cair 200 juta lebih. Jadi, tak cukup," bebernya.

Kades Kembangan Ngadimin saat memberikan penjelasan soal insentif Ketua RT dan RW.SYUHUD/HB.

Sementara Jumanto di akhir hearing menyimpulkan rekomendasi dari hasil hearing. Untuk insentif RT dan RW Desa Kembangan tahun 2018 sudah diberikan dan klir.

Sementara untuk insentif tahun 2019 dan 2020 akan diberikan pada tahun 2021 setelah cair. " Rekomendasi kami setelah peraturan bupati (Perbup) APBD 2021 diteken, seminggu setelahnya insentif harus dibayarkan, " tutup Syaikhu Busiri. (hud/ns)