Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo Terapkan Aplikasi E-Berpadu

Melalui Pemanfaatan Teknologi Informatika (TI) Kejaksaan menerapkan pelimpahan perkara dilakukan dengan penggunaan Aplikasi e-Berpadu yang artinya Elektronik Berkas Pidana Terpadu.

Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo Terapkan Aplikasi E-Berpadu
Kejaksaan saat menggunakan aplikasi e-berpadu dalam pelimpahan perkara.

Probolinggo, HB.net - Mulai 1 Januari lalu, Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo punya gebrakan baru dalam hal pelimpahan perkara ke Pengadilan Negeri (PN) Kraksaan, Kabupaten Probolinggo.

Melalui Pemanfaatan Teknologi Informatika (TI) Kejaksaan menerapkan pelimpahan perkara dilakukan dengan penggunaan Aplikasi e-Berpadu yang artinya Elektronik Berkas Pidana Terpadu.

"Kami sudah terapkan lewat aplikasi e-Berpadu. Sejumlah perkara pidana sudah kami limpahkan lewat aplikasi tersebut," ujar Kajari Kabupaten Probolinggo, David P Duarsa SH MH melalui Kasi Pidum, Rustamaji Yudica A. N SH, Jumat (06/01/2023).

Tujuan penggunaan Aplikasi tersebut, membantu memudahkan proses pelimpahan tanpa harus datang ke pengadilan."Ini sangat memudahkan kami, cukup lewat e-Berpadu pelimpahan berkas perkara pidana cukup dengan upload dokumen ke aplikasi dan bisa didownload langsung oleh petugas pengadilan," terangnya.

Menurutnya, aplikasi e-Berpadu tersebut tak hanya memudahkan dalam pelimpahan berkas pidana saja. Namun, juga memudahkan dalam urusan administrasi yang berhubungan dengan Pengadilan.

"Termasuk perpanjangan penahanan, pembantaran tahanan. Selain itu, diversi perkara anak, besuk tahanan dan pinjam pakai barang bukti. Aplikasi ini sangat membantu kami," terang mantan Kasi Intelijen Lamongan itu.

Kemudahan pelimpahan berkas perkara pidana hingga beberapa urusan administrasi yang berhubungan dengan Pengadilan. Aplikasi yang dibuat dan dirancang oleh Tim Pengembang IT Mahkamah Agung RI sebagai wujud dukungan Sistem Peradilan Pidana Terpadu yang berbasis IT (SPPT TI) di bawah koordinasi Kemenkopolhukam.

Ketua PN Kraksaan, I Made Yuliada SH MH, mengapresiasi langkah Kejari Kabupaten Probolinggo yang telah menerapkan aplikasi e-Berpadu dalam pelimpahan berkas perkara pidana ke pengadilan. "Kami apresiasi, itu langkah yang bagus untuk mewujudkan peradilan yang modern," ujarnya.

e-Berpadu hadir untuk mendukung mewujudkan digitalisasi administrasi perkara pidana dan memangkas prosedur panjang birokrasi. "Sehingga tercipta efektivitas dan efisiensi layanan perkara pidana yang diharapkan dapat meningkatkan pelayanan bagi masyarakat pencari keadilan," terang mantan Wakil Ketua PN Kraksaan itu. (ndi/diy)