Keranjingan Judi Online, Motor Tetangga Digelapkan

Pelaku penipuan dan pengelapan berhasil diamankan oleh Polsek Lakarsantri.

Keranjingan Judi Online, Motor Tetangga Digelapkan
Pelaku SA alias Paidi yang ditangkap Polsek Lakarsantri.

Surabaya, HARIANBANGSA.net - Pelaku penipuan dan pengelapan berhasil diamankan oleh Polsek Lakarsantri. Pelaku adalah SA alias Paidi (29) warga Sepanjang, Taman, Sidoarjo.

Penangkapan bermula dari laporan Dewi Setiyowati (48) warga Bangkingan, Lakarsantri. Laporan penipuan dan penggelapan ini bermula dari tersangka Paidi meminjam motor korban pada Sabtu (30/12) lalu.

Paidi meminjam motor korban yang pada saat itu dipinjam Nur, selaku tetangga. Paidi merupakan saudara Nur. Pada saat itu tersangka sedang bermain ke rumahnya. Selama motor dipinjam Paidi, Nur menyuruh Andre yang juga masih saudaranya  menemani.

Namun saat berada di jalan, Paidi memaksa Andre agar turun di sekitar Jalan Sumur Welut. Ternyata setelah itu motor dan Paidi tidak terlihat batang hidungnya. Namun setelah 2x24jam diketahui bahwa motor korban telah digadaikan oleh Paidi.

“Korban mengetahui bahwa motornya digadaikan oleh pelaku. Setelah mengetahui hal tersebut lantas melaporkan ke Polsek Lakarsantri,” ujar Kapolsek Lakarsantri Kompol M. Akhyar, Rabu (17/1).

Penangkapan terhadap Paidi dilakukan di rumahnya pada Senin (15/1). Pengakuan pelaku bahwa motor korban digadaikan senilai Rp 2 juta. Uang hasil pengadaian dipergunakan untuk membeli chip aplikasi judi online.(yan/rd)