Ketua Bapemperda Minta Perda Baru Segera Diselesaikan

Amin kemudian meminta beberapa Perda yang saat ini tengah difasilitasi dan diharmonisasi Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Jatim) dan Kementrian Hukum dan Hak Azasi Manusia (Kemenkumham) hendaknya segera dilakukan follow up lebih lanjut.

Ketua Bapemperda Minta Perda Baru Segera Diselesaikan
Ketua Bapemperda DPRD Trenggalek, Amin Tohari.

Trenggalek, HB.net - Ketua Bapemperda (Badan Pembentukan Peraturan Daerah) Trenggalek, Amin Tohari menyampaikan, beberapa Perda (Peraturan Daerah) baru yang merupakan usulan dari Bupati Trenggalek hendanya segera diselesaikan sebelum memasuki masa pembahasan Perubahan Anggaran Keuangan (PAK) tahun ini.

“Perda-Perda baru itu diharapkan agar segera diselesaikan, kalau bisa dari usulan Bupati ini sebelum perubahan APBD sudah dimasukkan dan dinotakan di DPRD,” kata Amin usai memimpin rapat Bapemperda dengan OPD terkait di gedung DPRD Trenggalek, Rabu (03/05/2023).

Amin kemudian meminta beberapa Perda yang saat ini tengah difasilitasi dan diharmonisasi Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Jatim) dan Kementrian Hukum dan Hak Azasi Manusia (Kemenkumham) hendaknya segera dilakukan follow up lebih lanjut. Tujuannya agar segera muncul nomor register dari beberapa Perda tersebut.

“Terkait dengan Raperda tentang PAP Juli tahun ini. Kita dorong agar eksekutif dan bupati siap. Kalau biasanya kan penyampaian Raperda perubahan ini, baru disampaikan pada bulan Agustus atau September,” terangnya.

Adapun Perda yang berasal dari Bupati Trenggalek terdiri dari Perda tentang pengelolaan barang milik daerah, Perda tentang pajak daerah dan retribusi daerah dan Perda tentang pembentukan susunan perangkat daerah.

“Khusus untuk Raperda tentang perubahan atas Perda nomor 17 tahun 2016 (tentang pembentukan susunan perangkat daerah) ini nanti akan dikoordinasikan lebih lanjut lagi,” kata dia.

Alasannya ada kemungkinan pada 2024 mendatang terdapat perubahan dari PP 72 tentang perangkat daerah, sehingga pihaknya terpaksa menunggu hal tersebut.

Raperda di Kabupaten Trenggalek total 29 Raperda, dengan rincian 26 Raperda dan 3 Raperda komuliatif terbuka. Sementara total Raperda yang berasal dari Bupati Trenggalek 10 Raperda dan Raperda inisiatif dari DPRD sejumlah 16 Raperda. 

Saat ini terdapat 5 Raperda yang kini tengah difisilitasi oleh Kemenkumham. Ia berharap dari kelima Raperda tersebut apabila ada Raperda yang telah melalui tahap harmonisasi hendaknya segera dilakukan pembahasan ditingkat Pansus (Panitia Khusus). (man/diy)