Launching Program Layanan Dekat Masyarakat, Pemkab Tuban Permudah Pengurusan Adminduk

Bupati Tuban, Aditya Halindra Faridzky menyampaikan, program layanan dekat ini merupakan pelayanan administrasi kependudukan (Adminduk) tidak hanya difokuskan di kantor Disdukcapil Tuban.

Launching Program Layanan Dekat Masyarakat, Pemkab Tuban Permudah Pengurusan Adminduk
Bupati Tuban, Aditya Halindra Faridzky memberikan akte kelahiran pada warga yang melakukan pengurusan.

Tuban, HB.net - Komitmen Bupati Tuban, Aditya Halindra Faridzky dalam mempermudah pelayanan terhadap masyarakat semakin terwujud.  Terbukti, pemkab melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Tuban telah melaunching program layanan dekat masyarakat. Dalam program ini masyarakat semakin dipermudah dalam pengurusan perekaman dan cetak KTP-El, KK, KIA dan Akta Kelahiran. Karena mencetak adminduk cukup di kantor kecamatan terdekat.

Bupati Tuban, Aditya Halindra Faridzky menyampaikan, program layanan dekat ini merupakan pelayanan administrasi kependudukan (Adminduk) tidak hanya difokuskan di kantor Disdukcapil Tuban. Melainkan disebar di tiap 20 kantor kecamatan. Selanjutnya, akan dievaluasi untuk dikembangkan hingga di tingkat desa.

"Hal ini demi mendekatkan pelayanan kepada masyarakat tanpa harus ke kota," tutur Bupati Lindra kepada wartawan, Kamis (23/12).

Ia berharap, alat cetak dokumen kependudukan yang didistribusikan di tiap kecamatan harus dimanfaatkan untuk memberi pelayanan masyarakat. Disamping itu, petugas kecamatan juga telah diberikan pelatihan dan bimbingan teknis.

"Semua diikhtiarkan untuk memberi pelayanan terbaik kepada masyarakat," imbuh Bupati.

Bupati menegaskan, pemanfaatan teknologi pada penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Tuban akan memudahkan masyarakat dalam mengurus segala keperluan. Digitalisasi akan mendukung peningkatan perekonomian masyarakat. Sebagai contoh menempatkan alat cetak adminduk disetiap kantor kecamatan.

"Tentunya hal ini sebagai ikhtiar kami agar masyarakat tidak jauh-jauh datang ke Disdukcapil Tuban untuk mengurus adminduk. Dan cukup di kantor kecamatan saja yang dibantu petugas atau operator," beber Bupati Lindra.

Sementara itu, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Tuban, Rohman Ubaid mejelaskan, program layanan dekat masyarakat ini diresmikan bersamaan dengan launching desa digital di Desa Sugihan, Kecamatan Jatirogo kemarin. Selanjutnya, program ini optimis bisa efektif beroperasi di semua kecamatan pada awal Januari 2022 mendatang.

"Tentunya program ini merupakan implementasi dari misi dan program Mas Bupati Tuban untuk mendekatkan layanan kepada masyarakat serta mempercepat proses layanan," papar Rohman Ubaid.

Bupati Tuban memberikan KTP bagi pemula yang kali pertama mendapatkan KTP.

Ubaid sapaan akrabnya memastikan, bahwa pengadaan sarana layanan Adminduk tersedia di 19 kecamatan. Mulai printer cetak dan CPU serta alat rekam biometrik. Melalui perangkat itu maka KTP-El, KK, KIA akte lahir atau kematian, pindah datang  bisa selesai di unit layanan Dukcapil tingkat kecamatan.

"Artinya masyarakat tidak perlu lama menunggu dokumen jadi. Karena sudah dapat dicetak di kecamatan. Namun, bisa segera diproses setelah dilakukan verifikasi kelengkapan persyaratan oleh petugas verifikator Dinas Dukcapil Tuban melalui scan persyaratan secara online," beber mantan Kabag Humas Pemkab Tuban itu.

Ia menceritakan, sebelumnya dengan layanan online masyarakat agak lama menunggu dokumen jadi dan diterima pemohon. Karena proses cetak dilakukan di Kantor Dinas Dukcapil Tuban yang didistribusikan setiap seminggu sekali disetiap kecamatan.

Selanjutnya, dari kecamatan dikirim ke desa-desa lalu baru diberikan kepada pemohon. Sedangkan, untuk pengurusan layanan adminduk tidak dipungut biaya alias gratis.

"Terkecuali di kecamatan kota tidak dibuka unit pelayanan adminduk. Karena sudah ada MPP yang dapat diakses oleh masyarakat kota dan sekitarnya secara tatap muka," pungkasnya. (wan/ns)

Berikut SOP layanan melalui desa atau kecamatan:

1. Persyaratan lengkap di ajukan hari ini.

2. Persyaratan di periksa petugas desa/Opsi kecamatan

3. Sore hari atau pagi hari ke-2 sudah terverifikasi dan diproses oleh petugas dinas

4. Hari ke-2 siang atau sore sudah dicetak di kecamatan dan dapat diambil pemohon langsung atau dapat diambilkan oleh petugas layanan desa

5. Jika permohonan banyak atau keterbatasan operator kecamatan hanya 2 orang atau ada yang 1 orang, maka dapat diasumsikan 3 dapat tercetak dan diambil.