Masuk Level 3, Pemkab Jombang Terapkan PPKM Darurat

Pemkab Jombang akan menerapkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat mulai 3 hingga 20 Juli 2021.

Masuk Level 3, Pemkab Jombang Terapkan PPKM Darurat
Sekdakab Jombang Achmad Jazuli. Aan Amrulloh/ HARIAN BANGSA

Jombang, HARIAN BANGSA.net - Pemkab Jombang akan menerapkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat mulai 3 hingga 20 Juli 2021. Hal itu disampaikan oleh Sekdakab Jombang, Achmad Jazuli. Pihaknya menjelaskan, PPKM Darurat diterapkan karena meningkatnya kasus Covid-19 di Kota Santri ini cukup tinggi hingga membuat kabupaten tersebut masuk dalam kategori level 3.

"Sesuai aturan dari pemerintah pusat, maka Jombang, wajib menerapkan PPKM Darurat. Dasi ini kita level 3 kalau ekstrem level 4 zona merah,” terang sekda, Jumat (2/7).

Mulai besok, lanjut Jazuli, secara resmi Pemkab Jombang akan menerapkan PPKM Darurat. Upaya ini untuk mengantisipasi persebaran Covid-19 di Jombang, agar tidak semakin meluas.  “Kalau kita lepas, bisa naik level 4,” tegasnya.

Disebutkan, penyebab meningkatnya kasus Covid-19 di Jombang, berasal dari klaster hajatan, hingga ASN yang kerap bepergian ke luar kota. Untuk itu, pemkab telah melarang kegiatan ASN bersifat apapun ke luar kota.

Pemkab Jombang juga memberlakukan WFH 75 persen untuk non esensial. Hingga melarang ASN untuk bepergian dinas ke luar kota. “Ya di antaranya klaster hajatan, kemudian pergi luar daerah bawa virus ini disinyalir seperti itu,” terangnya.

Kegiatan nonesensial diminta WFH (work frome home) yang esensial tetap melakukan. Yang tidak penting seperti besok ada rapat tidak boleh berangkat jadi cukup ikut virtual,” imbuh sekda.

Sekda juga menegaskan Pemkab Jombang juga menerapkan pembatasan jam malam, untuk masyarakat umum. Pembatasan ini dimulai pukul 21.00 WIB. Bagi masyarakat yang melanggar bisa dikenakan tindakan tegas berupa sanksi pidana.

"Sanksi melanggar bisa teguran, diingatkan, kalau bandel ditutup dan dipasang police line," pungkas Jazuli.(aan/rd)