Paripurna DPRD Nganjuk Dengarkan Jawaban Pj Bupati

Rapat paripurna DPRD Nganjuk yang dilaksanakan Senin (30/10), agendanya mendengarkan jawaban pj bupati Nganjuk terhadap pandangan fraksi-fraksi DPRD Nganjuk.

Paripurna DPRD Nganjuk Dengarkan Jawaban Pj Bupati
Sekda Nganjuk Nursholekan saat membacakan jawaban pj bupati atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Nganjuk. Bambang DJ/ HARIAN BANGSA.

Nganjuk, HARIANBANGSA.net - Rapat paripurna DPRD Nganjuk yang dilaksanakan Senin (30/10), agendanya mendengarkan jawaban pj bupati Nganjuk terhadap pandangan fraksi-fraksi DPRD Nganjuk. Dalam rapat paripurna sebelumnya digelar pandangan umum fraksi-fraksi.

Pada jawaban bupati pada rapat paripurna ini diwakilkan oleh Sekda Nganjuk Nursholekan. Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Nganjuk Raditya Harya Yuangga.

Wakil ketua mengatakan bahwa dari hasil jawaban pj bupati yang dibacakan sekda tadi adalah hasil dari pandangan fraksi-fraksi terkait peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). "Saya tidak bisa memberikan jawaban secara terperinci, karena secara detail akan dihas dalam Badan Anggaran," kata Yuangga, kepada Harian Bangsa.

Menurutnya, ada beberapa pandangan fraksi yang telah disampaikan, dan tadi telah mendapat jawaban eksekutif. Seperti pajak pendapatan dan restribusi daerah, setidaknya di tahun 2024 nanti PAD kita bisa naik kembali.

"Saya juga berharap agar masyarakat penguna jasa agar bisa melaksanakan aturan dengan taat pajak dan restribusi," pintanya.

Menurutnya, penurunan pajak dan restribusi di tahun sebelumnya, karena adanya dampak Covid-19 dan saat ini ekonomi sudah kembali stabil. "Kita akui pada saat Covid-19  penurunan pajak dan restribusi banyak sekali.Thun ini sudah kita stop untuk dinaikkan di 2024," tandas Yuangga.

Sementara, sekda menambahkan, setelah ada kesepakatan antara legislatif dan eksekutif untuk menaikkan kembali pajak dan restribusi, diharapkan PAD bisa naik.

Saat ini PAD Nganjuk ditingkat menengah di Jawa Timur, sekitar Rp 450 miliar. Maka dengan adanya kesepakatan yang dicapai diperkirakan angka kenaikannya Rp 700 miliar.

"Sebenarnya untuk angka kenaikan PAD di 2024 sebesar itu masih bisa tercapai," kata Sholekan.

Seperti yang disampaikan, pajak dan ristribusi nantinya akan dilaksanakan sebesar 10 persen. Dan nanti yang bisa dinaikkan di bidang mineral bukan logam dan batuan.(ADV/bam/rd)