Pemilik Sabu 0,5 Kg Divonis 9 Tahun Penjara

Terdakwa Imron alias Soli Bin Giman (36) warga Desa Panggih, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto, akhirnya diputus hakim bersalah.

Pemilik Sabu 0,5 Kg Divonis 9 Tahun Penjara
Suasana sidang kasus sabu di Pengadilan Negeri Mojokerto.

Mojokerto, HARIANBANGSA.net - Terdakwa Imron alias Soli Bin Giman (36) warga Desa Panggih, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto, akhirnya diputus hakim bersalah. Dia dipidana selama 9 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar, subsider 4 bulan penjara dengan dikurangi masa penahanan, Selasa(2/11).

Sidang putusan kasus kepemilikan barang haram jenis sabu-sabu (SS) ini dipimpin Ketua Majelis Hakim Yayu Mulyana didampingi hakim anggota Pandu Dewanto dan Sari. Putusan ini dinilai lebih ringan dua tahun penjara dari tuntutan JPU Geo Novrian 

Dari putusan itu, hakim menetapkan agar terdakwa tetap ditahan. Yang meringankan terdakwa, dia berterus terang di persidangan dan mengakui perbuatannya bersalah. Selain itu, belum pernah dihukum.

Yang memberatkan perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat dan tidak mendukung program pemerintah. Selain itu, kata hakim, barang- bukti (BB) berupa sabu- sabu dengan berat bersih 478.470 gram dirampas untuk dimusnahkan.

Putusan hakim memberikan waktu satu minggu kepada terdakwa Imron dan kuasa hukumnya Nurwa Indah untuk pikir- pikir. "Kami berikan waktu tujuh hari untuk kalian pikir-pikir,” terang Yayu sebelum menjatuhkan palu.

Di tempat terpisah, Jaksa Geo Novrian yang bertugas di Kejari Kabupaten Mojokerto mengatakan bahwa barang buktinya kurang lebih 500 gram. Selain itu,  kuasa hukum terdakwa Nurwa Indah mengatakan, kliennya dinyatakan bersalah telah melanggar pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.(gus/rd)