Pemilik Sabu Setengah Kilogram Disidang PN Mojokerto

Sidang lanjutan perkara sabu kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto, Selasa (12/10).

Pemilik Sabu Setengah Kilogram Disidang PN Mojokerto
Suasana sidang kasus sabu di PN Mojokerto.

Mojokerto, HARIAN BANGSA.net - Sidang lanjutan perkara sabu kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto, Selasa (12/10). Terdakwanya Imron (36) alias Soli bin Giman, warga Desa Panggih, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto. Agendanya pembacaan nota pembelaan.

Terdakwa berhasil ditangkap Polsek Sooko, Sabtu  (29/5) lalu, di jalan cor persawahan Desa Sambiroto, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto. Kala itu, petugas juga berhasil mengamankan dua bungkus kantung plastik yang berisikan SS dengan berat kotor 500 gram.

Namun, setelah ditimbang berat bersihnya tinggal 242,380 gram, dengan No lep 10418/2021/NNF. Sedangkan  yang kedua berat bersihnya netto 236, 090 gram dengan No lep 10 420/2021/NNF.

Dalam nota itu terungkap bahwa Nurwa Indah memohon kepada hakim yang mengadili perkara tersebut agar terdakwa diputus hukuman yang ringan dan seadil-adilnya.

Terdakwa mengakui perbuatannya dan bersalah. Terdakwa juga berjanji tidak akan mengulangi perbuatanya. Selain itu, terdakwa juga sebagai tulang punggung keluarga dan belum pernah dihukum. Hal ini tertuang dalam nota pembelaan yang disampaikan Nurwa Indah.

Sementara pada sidang sebelumnya, terdakwa telah dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Geo Dwinovrian dengan pidana penjara selama 11 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara.

“Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Yayu Mulyana akan memertimbangkan pembelaan yang disampaikan kuasa hukum terdakwa Imron. Sidang dilanjutkan pada Selasa depan dengan agenda putusan,” jelas Nurwa Indah.

Usai sidang, Nurwa Indah kepada Harian Bangsa mengatakan bahwa kliennya sudah berjanji tidak mengulangi perbuatannya. Imron dalam perkara kepemilikan sabu -sabu itu dijerat pasal berlapis. Yakni pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto pasal 112 UU RI No 35 Tahun 2009.(gus/rd)