Pemkab Lumajang Ajukan Raperda Soal Perlindungan dan Pemberdayaan Petani

Wakil Bupati Lumajang, Indah Amperawati (Bunda Indah), menjelaskan, pihaknya mengajukan nota penjelasan dalam rangka, Pengajuan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani.

Pemkab Lumajang Ajukan Raperda Soal Perlindungan dan Pemberdayaan Petani
Wakil Bupati Lumajang, Indah Amperawati bersama Ketua dan Wakil Ketua DPRD Lumajang usai Rapat Paripurna I DPRD Lumajang.

Lumajang, HB.net - Pemerintah Kabupaten Lumajang mengajukan Raperda tentang perlindungan dan pemberdayaan petani. Pengajuan Raperda itu terkuat saat  Rapat Paripurna I DPRD Kabupaten Lumajang, di Gedung DPRD Lumajang, Selasa (05/07/2022).

Rapat Paripurna dipimpin Ketua DPRD Lumajang, Anang Akhmad Syaifuddin dan membahas dalam rangka Penyampaian Nota Penjelasan Bupati Terhadap Raperda Tahun 2022, dan Penyampaian Nota Pengantar/Penjelasan tentang 2 Raperda Inisiatif DPRD Kab. Lumajang Tahun 2022 oleh Pimpinan Bapemperda.

Dikesempatan itu, Wakil Bupati Lumajang, Indah Amperawati (Bunda Indah), menjelaskan, pihaknya mengajukan nota penjelasan dalam rangka, Pengajuan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani.

Lanjut dia, usulan Raperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani bertujuan untuk melaksanakan Misi Kabupaten Lumajang, dalam mewujudkan perekonomian daerah berkelanjutan berbasis pada pertanian yang bermuara pada keadaan masyarakat yang lebih sejahtera dan mandiri.

"Raperda ini merupakan salah satu bentuk keseriusan pemerintah daerah  (pemda) dalam melindungi dan mengusahakan kesejahteraan Petani di Kabupaten Lumajang," jelas dia.

Selain itu, dijelaskan Bunda Indah, bahwa Latar belakang pengajuan Raperda Perlindungan dan Pemberdayaan Petani ini adalah keinginan Bupati dan Wakil Bupati Lumajang, untuk memberikan solusi bagi permasalahan-permasalahan yang dihadapi petani dalam bentuk kebijakan daerah yang melibatkan semua stakeholder.

Ia menambahkan, petani telah memberikan kontribusi yang besar dan nyata dalam mewujudkan kesejahteraan utamanya pembangunan ekonomi di pedesaan. Oleh sebab itu, dengan adanya Raperda tersebut, diharapkan akan mampu memberikan solusi terhadap permasalahan yang dihadapi oleh petani sekarang ini

"Saya berharap Raperda ini nantinya akan dibahas dan disetujui bersama, agar cita-cita kita untuk menyejahterakan Petani dan mensejahterakan Masyarakat Kabupaten Lumajang pada umumnya dapat segera terwujud," harapnya. (ron/diy)