Pemkot Mojokerto Ajukan Empat Draft Raperda

Pemkot Mojokerto kembali menyorong draft aturan main ke DPRD setempat.

Pemkot Mojokerto Ajukan  Empat Draft Raperda
Wali Kota Mojokerto bersama pimpinan DPRD ketika dalam paripurna pengajuan empat draft raperda. Yudi/ HARIAN BANGSA

Mojokerto, HARIANBANGSA.net - Pemkot Mojokerto kembali menyorong draft aturan main ke DPRD setempat. Empat rancangan peraturan daerah (Raperda) yang difasilitasi Bagian Hukum Setdakot Mojokerto tersebut, yakni raperda tentang pengelolaan air limbah domestik, raperda penyelenggaraan cadangan pangan Pemkot Mojokerto, raperda pajak daerah, retribusi daerah, dan raperda tentang perubahan ketiga atas Peraturan Daerah No. 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah Kota Mojokerto.

Keempat draft tersebut disampaikan langsung Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari dalam rapat paripurna di Ruang Rapat DPRD Kota Mojokerto, Senin (17/7). "Salah satu tujuan raperda tentang pengelolaan limbah air domestic, yaitu untuk mewujudkan penyelenggaraan pengelolaan air limbah domestik yang efektif, efisien, berwawasan lingkungan, dan berkelanjutan," ucap wali kota.

Sedang tujuan raperda tentang penyelenggaraan cadangan pangan, kata wali kota, salah satunya dalam rangka memenuhi kebutuhan pangan sesuai dengan konsumsi masyarakat dan potensi sumber daya daerah.

Untuk raperda tentang pajak daerah dan retribusi daerah, wali kota menjelaskan, pajak ini meliputi pajak daerah, retribusi daerah; peninjauan tarif retribusi, penyesuaian tarif pajak dan atau retribusi, pemungutan pajak dan retribusi, pengurangan, keringanan, pembebasan, penghapusan atau penundaan atas pokok pajak atau retribusi; kerahasiaan data wajib pajak; insentif pemungutan pajak dan retribusi, penyidikan dan ketentuan pidana.

Yang terakhir mengenai raperda tentang perubahan ketiga atas Peraturan Daerah No. 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah Kota Mojokerto dari nomenklatur Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSPNaker) dirubah menjadi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

Kepala Bagian Hukum Sekdakot Mojokerto Mokhamad Turatmono mengatakan pihaknya adalah fasilitator dari pengajuan draft ini ke dewan. "Pengajuan keempat draft tersebut ke dewan kita yang fasilitasi. Nantinya untuk yang tiga raperda selain raperda pajak daerah dan restribusi daerah, akan dikirim ke Kemendagri, Kemenkum HAM, dan gubernur Jatim untuk dievaluasi. Itu setelah dimintakan persetujuan dewan dalam paripurna pengambilan persetujuan tanggal 24 Juli, " papar kabag hukum.

Kabag hukum juga mengungkapkan sejumlah tahapan beberapa waktu ke depan. "Selasa besok agendanya adalah penyampaian penjelasan wali kota atas 4 raperda. Dilanjut penyampaian pemandangan umum fraksi, penyampaian tanggapan wali kota atas PU fraksi.  Baru setelah itu pada Kamis-Minggu langsung pembahasan antara eksekutif dan legislatif," pungkasnya.(yep/rd)