Pemkot Mojokerto Sampaikan Pendapat Atas 3 Raperda Inisiatif

Pemkot Mojokerto memberikan sejumlah masukan atas raperda DPRD. Dalam sidang paripurna penyampaian pendapat wali kota atas 3 raperda inisiatif DPRD, Kamis (9/11).

Pemkot Mojokerto Sampaikan Pendapat Atas 3 Raperda Inisiatif
Sekdakot Mojokerto Gaguk Tri Prasetyo memberikan masukan terkait 3 raperda inisiatif DPRD. Yudi/ HARIAN BANGSA

Mojokerto, HARIANBANGSA.net - Pemkot Mojokerto memberikan sejumlah masukan atas raperda DPRD. Dalam sidang paripurna penyampaian pendapat wali kota atas 3 raperda inisiatif DPRD, Kamis (9/11). Eksekutif memberikan pendapat penambahan sejumlah klausul dalam produk hukum daerah tersebut.

Sekadar informasi, ketiga raperda inisiatif tersebut, yakni raperda pelaksanaan partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintah daerah, pencegahan dan penanggulangan stunting, dan perlindungan produk lokal.

"Raperda pelaksanaan partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintah daerah sangat diperlukan oleh Pemkot Mojokerto untuk tata kelola pemerintahan yang baik dibutuhkan partisipasi masyarakat. Namun ada beberapa hal terkait raperda ini perlu ditambahkan tentang pemerintahan daerah sebagai bagian landasan yuridis. Karena diketentuan tersebut memuat pendelegasian kewenangan kepada pemda untuk membentuk ketentuan daerah," kata wali kota sebagaimana dibacakan Sekdakot Gaguk Tri Prasetyo.

Di hadapan anggota dewan, jajaran Forkopimda, dan kepala OPD, sekda berharap untuk melengkapi ketentuan raperda bisa ditambahkan bab, pasal, maksud, kreteria dan jenis partisipasi masyarakat.

"Raperda pencegahan dan penanggulangan stunting, kami mendukung raperda ini. Karena ini pelayanan dasar bidang kesehatan yang harus diselenggarakan pemda. Pemda perlu melakukan intervensi spesifik  intervensi sensitif," tuturnya.

Adapun saran, masukan yang perlu mendapatkan penjelasan. Perlu memedomani UU 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Perda. Pada Bab 4 pendekatan,  penjelasan apakah hanya terdapat 3 pendekatan saja. Yaitu kemandirian keluarga, gerakan masyarakat hidup sehat, dan 1000 hari kehidupan.

"Mohon dipertimbangkan amanat pembentukan perkada terkait pembentukan yang lebih teknis. Apakah tidak perlu mempertimbangkan memuat indikator masalah gizi dan risiko dan masalah gizi dan faktor gizi," katanya.

Apakah tidak sebaiknya melakukan pengaturan bab sebagaimana dicontohkan Perpres 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting.

"Raperda perlindungan produk lokal. Kami berharap raperda ini menjadi sinergitas dan memperkuat implementasi pengembangan produk mikro masyarakat Mojokerto.  Diharapkan selaras tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Perda No 76 Tahun 2019 tentang Pemberdayaan Koperasi Usaha Mikro," urainya.

Apakah dalam raperda telah mengatur amanat bahwa produk lokal yang dilindungi harus memiliki standar keamanan produk dan layak edar produk yang diatur perundang-undangan. Apakah perlu sanksi administratif dalam pengembangan produk lokal.

Dalam kesempatan itu, sekda mengapresiasi anggota dewan. Sebab, penyusunan rapera ini adalah perwujudan eksekutif dan legislatif dalam keberlangsungan dan pemberdayaan kepada masyarakat.  'Ini sebagai upaya pemda ke perubahan yang lebih baik. Guna menciptakan rasa damai, aman, dan nyaman dan ketertiban masyarakat, " pungkas sekda.(yep/rd)